Breaking News
light_mode
Trending Tags

Satreskrim Polres Kerinci Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Satu Pelaku Ditangkap

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Satreskrim Polres Kerinci Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Satu Pelaku Ditangkap

Sungai Penuh — Satreskrim Polres Kerinci melalui Tim Opsnal Macan Kincai bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial MDR (22), warga Desa Baru Debai, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, diamankan di kediamannya pada Selasa (17/2/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/8/II/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi tertanggal 2 Februari 2026.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban, sebut saja Mawar (15) — bukan nama sebenarnya — melaporkan bahwa korban yang masih berstatus siswi SMK merupakan anak di bawah umur diketahui tengah hamil tujuh bulan.

Dalam proses penangkapan, tim yang tergabung dalam Operasi Pekat I Siginjai 2026 sempat menghadapi penolakan dari pihak keluarga pelaku dan sejumlah warga setempat. Namun situasi berhasil dikendalikan dan pelaku dapat diamankan tanpa insiden berarti.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan didampingi Kasi Humas IPTU Sitinjak menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

“Kami menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya. Tim segera melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Very Prasetyawan.

Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian yang mana Kejahatan terhadap anak adalah tindak pidana berat. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, yakni Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Perppu Nomor 1 Tahun 2016).

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Kunjungan ke Rabithah Alawiyah, Kapolri : Para Ulama Yang Membuat Kesepakatan Dasar Negara Pancasila

    Kunjungan ke Rabithah Alawiyah, Kapolri : Para Ulama Yang Membuat Kesepakatan Dasar Negara Pancasila

    • calendar_month Sabtu, 30 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kunjungan ke Rabithah Alawiyah, Kapolri : Para Ulama Yang Membuat Kesepakatan Dasar Negara Pancasila   SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkunjung ke Kantor Pusat Rabithah Alawiyah sebagai Ormas yang menaungi warga negara Indonesia (WNI) keturunan Arab, khususnya yang memiliki garis hubungan keluarga dengan Nabi Muhammad SAW. Dalam kunjungan mantan Kabareskrim ini meminta […]

  • Tak Mau Keluar Sel Tahanan, Jaksa Berang ke Chairil Anwar 

    Tak Mau Keluar Sel Tahanan, Jaksa Berang ke Chairil Anwar 

    • calendar_month Kamis, 1 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tak Mau Keluar Sel Tahanan, Jaksa Berang ke Chairil Anwar    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sempat marah-marah kepada tersangka Chairil Anwar Direktur PT. Kharisma Kemingking dalam kasus pengrusakan lahan diluar kawasan industri Kemingking, Kamis sore (1/7/2021). Jaksa Kejati Jambi, Filpan Laia yang didampingi Kasubdit II HARDA Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Hasan […]

  • Diduga Kehabisan Darah Usai Aborsi, Perempuan dan Bayi Baru Dilahirkan Tewas di Salah Satu Kamar Hotel di Kuala Tungkal

    Diduga Kehabisan Darah Usai Aborsi, Perempuan dan Bayi Baru Dilahirkan Tewas di Salah Satu Kamar Hotel di Kuala Tungkal

    • calendar_month Minggu, 29 Jan 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Diduga Kehabisan Darah Usai Aborsi, Perempuan dan Bayi Baru Dilahirkan Tewas di Salah Satu Kamar Hotel di Kuala Tungkal SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Seorang Perempuan berinisial DM (22) dan bayi perempuan baru dilahirkan meninggal dunia pasca dugaan praktek aborsi di salah satu kamar hotel di Kuala Tungkal, Tanjab Barat, Minggu (29/01/23) sore. DM diduga meninggal […]

  • Kunjungi Kodim 0417/Kerinci, Ini Yang Disampaikan Pangdam II Sriwijaya 

    Kunjungi Kodim 0417/Kerinci, Ini Yang Disampaikan Pangdam II Sriwijaya 

    • calendar_month Minggu, 19 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kunjungi Kodim 0417/Kerinci, Ini Yang Disampaikan Pangdam II Sriwijaya    SERAMBIJAMBI.ID, KERINCI – Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardi di dampingi Ketua Persit KCK PD II/Sriwijaya Ibu Shinta Agus Suhardi melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Makodim 0417/Kerinci, Minggu (19/9/2021). Rangkaian penyambutan kunjungan kali ini, tetap mengedepankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan mengecek suhu […]

  • Penghapusan Data STNK Mati Pajak 2 Tahun Akan Diberlakukan Ditlantas Polda Jambi 

    Penghapusan Data STNK Mati Pajak 2 Tahun Akan Diberlakukan Ditlantas Polda Jambi 

    • calendar_month Senin, 16 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    Penghapusan Data STNK Mati Pajak 2 Tahun Akan Diberlakukan Ditlantas Polda Jambi  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Ditlantas Polda Jambi akan segera menerapkan aturan pemblokiran atau penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) pada 2023 ini, jika secara 2 tahun berturut-turut tidak dibayarkan. Aturan penghapusan data STNK kendaraan akan dimulai setelah berakhirnya masa pemutihan pajak yang dilakukan […]

  • Pemkab Tanjab Barat Gelar Peringatan Hari Kartini ke-147

    Pemkab Tanjab Barat Gelar Peringatan Hari Kartini ke-147

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Pemkab Tanjab Barat Gelar Peringatan Hari Kartini ke-147 SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berkomitmen memperluas kesempatan bagi perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Hal ini ditegaskan Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dalam Peringatan Hari Kartini ke-147 yang digelar di Balai Pertemuan Kantor Bupati, Senin (19/5/25). Bupati menyebutkan, Indeks Pemberdayaan Gender […]

expand_less