Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gelapkan Dana Nasabah hingga 7,1 Miliar untuk Judol, Mantan Karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jambi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gelapkan Dana Nasabah hingga 7,1 Miliar untuk Judol, Mantan Karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jambi

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Seorang mantan karyawati Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Kantor Cabang Kerinci resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana nasabah sebesar lebih dari Rp 7,1 miliar.

Tersangka berinisial RS (26) yang sebelumnya menjabat sebagai analis kredit, diketahui melakukan penarikan dana dari puluhan rekening tanpa sepengetahuan pemilik rekening dan memanfaatkan uang tersebut untuk berjudi online.

Dalam keterangan pers yang disampaikan siang ini (2/6/2025) Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa dasar pengungkapan kasus ini adalah Laporan Polisi Nomor: LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi tertanggal 18 Maret 2025, dengan TKP di Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Jalan Raya Desa Dusun Baru Siulak, Kabupaten Kerinci.

“Jadi dasarnya adalah laporan polisi LP nomor 98 bulan 3 tahun 2025 pada tanggal 18 Maret. TKP-nya di Bank 9 Cabang Kerinci. Tersangkanya inisial RS, 26 tahun, eks karyawan BPD Jambi di Kerinci sebagai analis kredit,” ujar AKBP Taufik.

AKBP Taufik menjelaskan Pihak kepolisian telah memeriksa 27 saksi, termasuk pegawai internal, nasabah, hingga ahli perbankan dari OJK.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka menggunakan modus berpura-pura diminta bantuan oleh nasabah untuk mengambil uang di bank, padahal faktanya penarikan dilakukan tanpa persetujuan nasabah.

“Korban ada 25 orang, termasuk satu orang yang memiliki tiga rekening. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 7,1 miliar dari periode September 2023 sampai Oktober 2024,” tambahnya.

Menurut AKBP Taufik, tersangka memanfaatkan kepercayaan yang pernah diberikan oleh nasabah, yang sebelumnya pernah menitipkan penarikan. Hal ini membuat teller dan pegawai lain tidak curiga dan tetap mencairkan slip penarikan yang diajukan RS.

“RS Bisa melakukan itu karena pernah diberi kepercayaan serta diminta bantu oleh nasabah atau npemilik rekening untuk mengambilkan uang, makanya teller percaya,” ungkapnya.

Lanjut AKBP Taufik Nurmandia, Hasil analisis pihak kepolisian terhadap rekening pribadi tersangka mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online.

Ditemukan bukti transaksi untuk aktivitas judi online, seperti deposit dan taruhan dalam jumlah besar.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa slip-slip penarikan palsu yang digunakan tersangka untuk mencairkan dana nasabah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 10 miliar hingga maksimal Rp 200 miliar.

“Saat ini yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan, dan penyidikan masih terus berjalan,” tutup AKBP Taufik Nurmandia.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • MoU LDII dan BSI, Upaya Mendukung Literasi Keuangan Syariah

    MoU LDII dan BSI, Upaya Mendukung Literasi Keuangan Syariah

    • calendar_month Minggu, 20 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MoU LDII dan BSI, Upaya Mendukung Literasi Keuangan Syariah   SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – DPP LDII dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) di Jakarta, Kamis (17/2) kemarin. Penandatangan MoU secara hibrid ini disaksikan oleh perwakilan pengurus DPW se-Indonesia, serta diikuti sejumlah tim BSI di beberapa titik studio. Ketua Umum DPP LDII […]

  • Pimpin Apel Cuti Lebaran Anggota, Ini Pesan Danrem 042 Gapu

    Pimpin Apel Cuti Lebaran Anggota, Ini Pesan Danrem 042 Gapu

    • calendar_month Jumat, 5 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pimpin Apel Cuti Lebaran Anggota, Ini Pesan Danrem 042 Gapu SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Rachmad S.I.P pimpin Apel pemberangkatan Cuti Lebaran dan pemberian bingkisan Lebaran kepada Prajurit dan PNS Makorem 042/Gapu, di Lapangan Apel Makorem 042/Gapu, Jumat 05/04/2023. Pelaksanaan Cuti Lebaran hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 anggota Makorem 042/Gapu dibagi dua […]

  • Kadis Perakim Tanjab Barat: TPU Berkah Mampu Menampung 7.000 Makam

    Kadis Perakim Tanjab Barat: TPU Berkah Mampu Menampung 7.000 Makam

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Kadis Perakim Tanjab Barat: TPU Berkah Mampu Menampung 7.000 Makam SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pembangunan tempat pemakaman umum (TPU) Berkah yang berlokasi di Desa Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat mampu menampung 7.000 makam. “Luas makam ini total mencapai 3 hektare dengan kapasitas makam bisa mencapai 7.000 makam,” Kata Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman […]

  • Penyampaian Aspirasi Dilindungi Undang-undang, Ketua DEMA IAI An-Nadwah Kuala Tungkal: Hak dan Kewajiban diatur UU 9 Tahun 1998 

    Penyampaian Aspirasi Dilindungi Undang-undang, Ketua DEMA IAI An-Nadwah Kuala Tungkal: Hak dan Kewajiban diatur UU 9 Tahun 1998 

    • calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Penyampaian Aspirasi Dilindungi Undang-undang, Ketua DEMA IAI An-Nadwah Kuala Tungkal: Hak dan Kewajiban diatur UU 9 Tahun 1998  SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dalam perkembangan era Demokrasi ini, masyarakat dituntut untuk mengawasi ataupun mengawal terciptanya pembangunan diberbagai sektor kepentingan masyarakat. Termasuk memberikan kritik apabila kebutuhan masyarakat menjadi terhambat dan cenderung menimbulkan keresahan. Di era digital saat […]

  • Gagalkan Peredaran Delapan Kilogram Ganja, BNNK Jambi Turut Amankan Dua Pelaku

    Gagalkan Peredaran Delapan Kilogram Ganja, BNNK Jambi Turut Amankan Dua Pelaku

    • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Gagalkan Peredaran Delapan Kilogram Ganja, BNNK Jambi Turut Amankan Dua Pelaku SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi melalui Tim pemberantasan menggagalkan peredaran Delapan kilogram Narkotika jenis Ganja pada Selasa, (22/8/23). Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa petugas turut mengamankan dua pelaku yakni HA (21) dan AA (19), […]

  • Hilang di Kawasan Wisata Danau Kaco, Ikhsan Almughoni Belum Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup

    Hilang di Kawasan Wisata Danau Kaco, Ikhsan Almughoni Belum Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Hilang di Kawasan Wisata Danau Kaco, Ikhsan Almughoni Belum Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup SERAMBIJAMBI.ID, KERINCI – Ikhsan Almughoni (17) pelajar kelas XII SMA N 2 Sungai Penuh, yang juga merupakan warga Desa Karya Bhakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh hilang di sekitar kawasan wisata Danau Kaco, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, sejak […]

expand_less