Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dukung Asta Cita Presiden RI, Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat Tunjukkan Komitmennya Berantas Narkoba

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Minggu, 3 Nov 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dukung Asta Cita Presiden RI, Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat Tunjukkan Komitmennya Berantas Narkoba

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dalam rangka mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Kali ini, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, pada Jumat 01 November 2024 di wilayah Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM melalui Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat Iptu Epy Koto mengungkapkan adapun pelaku pengedar narkoba yang kita amankan ini berinisial AH (48) warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.

Ia menjelaskan penangkapan pelaku pengedar sabu ini berawal dari adanya informasi masyarakat, yang mana adanya dugaan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Dusun Kebun Batang Asam.

“Mendapatkan adanya informasi itu, kemudian tim opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA Ari Irfani langsung melakukan observasi dan penyelidikan.

Dan akhirnya terduga pelaku pengedar sabu ini berhasil kita amankan dengan menggunakan teknik penyamaran atau under cover buy.

“Pelaku ini diamankan pada Jumat 01 November 2024, sekitar pukul 17.50 WIB di wilayah Desa Dusun Kebun,” katanya

Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan, dari penggeledahan badan yang dilakukan, kita berhasil menemukan barang bukti narkoba sabu seberat 18,99 gram dan 3 butir Pil Ekstasi.

Selain itu, dari tangan pelaku ini, kita juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu buah kotak kecil warna merah putih, satu kantong warna hitam, satu unit handphone android warna biru hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau,” ungkapnya

Saat ini, pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanjab Barat guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dan atas perbuatannya itu, terduga pelaku ini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,“ pungkasnya (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Irwansyah Resmi Jabat Ketua PWI Kota Jambi, Pelantikan Pengurus Dihadiri Tiga Jenderal

    Irwansyah Resmi Jabat Ketua PWI Kota Jambi, Pelantikan Pengurus Dihadiri Tiga Jenderal

    • calendar_month Senin, 12 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Irwansyah Resmi Jabat Ketua PWI Kota Jambi, Pelantikan Pengurus Dihadiri Tiga Jenderal SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Jambi Periode 2023-2026 resmi dilantik oleh Ketua PWI Provinsi Jambi H Ridwan Agus Depati bertempat di Gedung Dharana Lastarya BNNP Jambi, Senin (12/6/23). Pelantikan tersebut turut dihadiri Empat Jenderal diantaranya Mantan Kapolda Jambi Irjen […]

  • Setiap Hari Kebersamaan Satgas TMMD dan Warga Semakin Akrab

    Setiap Hari Kebersamaan Satgas TMMD dan Warga Semakin Akrab

    • calendar_month Rabu, 6 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Setiap Hari Kebersamaan Satgas TMMD dan Warga Semakin Akrab   SERAMBIJAMBI.ID, TEBO –  Kebersamaan di rumah ibu asuh Sriningsih yang berada di lokasi TMMD ke-112 Kodim 0416 Bute sudah serasa keluarga pribadi karena di sela istirahat siang menyiapkan makan siang untuk satgas TMMD, Rabu (06/10/2021). “Kami bersama satgas TMMD ini sudah serasa dengan keluarga sendiri […]

  • BNN Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba, Lima Kali Hisap Rp 100 Ribu

    BNN Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba, Lima Kali Hisap Rp 100 Ribu

    • calendar_month Selasa, 11 Sep 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TASIKMALAYA – Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan modus baru. Dikutip dari detiknews.com, modus baru tersebut yakni pelaku membuka rental hisap sabu. Satu hingga lima kali hisap, konsumen dikenai tarif Rp 100 ribu. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya Tuteng Budiman telah mengamankan empat orang di kawasan […]

  • Bersama Forkopimda, Kapolda Jambi Tinjau Posyan dan Pospam Idul Fitri 2019

    Bersama Forkopimda, Kapolda Jambi Tinjau Posyan dan Pospam Idul Fitri 2019

    • calendar_month Selasa, 4 Jun 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Bersama Forkopimda, Kapolda Jambi Tinjau Posyan dan Pospam Idul Fitri 2019 SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Bersama Forkopimda Provinsi Jambi, Kapolda Jambi Irjen Pol Drs. Muchlis AS. M.H., melakukan peninjauan Pos Pam Hari Raya Idul Fitri Tahun 2019 di Wilayah Kota Jambi di Pos Yan WTC dan Pos Pam Bandara STS, Senin (03/6/19) Nampak hadir dalam peninjauan […]

  • Peserta Gowes Bhayangkara 2019 Membludak, Pemkab Tanjab Barat Berikan Apresiasi kepada Polres Tanjab Barat

    Peserta Gowes Bhayangkara 2019 Membludak, Pemkab Tanjab Barat Berikan Apresiasi kepada Polres Tanjab Barat

    • calendar_month Sabtu, 13 Apr 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat menggelar kegiatan Gowes Bhayangkara 2109. Kegiatan ini digelar dalam rangka mendukung Pemilu 2019 yang sejuk, aman dan damai, Sabtu (13/4/19) di Mapolres Tanjung Jabung Barat. Tampak hadir dalam kegiatan Gowes Bhayangkara, Bupati Tanjab Barat yang diwakili oleh Sekda Tanjab Barat Drs. H. Ambok Tuo, MM, […]

  • Kejari Jambi Lakukan Langkah Humanis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika dan Penadahan Diselesaikan Lewat Restorative Justice

    Kejari Jambi Lakukan Langkah Humanis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika dan Penadahan Diselesaikan Lewat Restorative Justice

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kejari Jambi Lakukan Langkah Humanis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika dan Penadahan Diselesaikan Lewat Restorative Justice SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi M.N. INGRATUBUN, SH.MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jambi, YOYOK SATRIO, S.H., M.H beserta Jaksa Penuntut Umum DWI YULISTIA, S.H melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice […]

expand_less