Sakit Hati Diselingkuhi, NH Sebar Video saat VCS bersama Sang Pacar, Pelaku Diamankan di Madina
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit V Cyber kembali berhasil mengungkap perkara penyebaran informasi dan transaksi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang terjadi pada 12 Juli 2023 lalu.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jambi yang diwakili oleh Wadirreskrimsus AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit V Cyber AKBP Reza Khomeini saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Rabu (21/8/24).
Dijelaskan Wadirreskrimsus, pelaku dan pelapor ini telah menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih sejak tahun 2014 dan selama menjalin hubungan telah beberapa kali melakukan Video Call Sex (VCS).
Selanjutnya pada tanggal 12 Juli 2023 sekira Pukul 12.56 Wib Pelapor diberitahukan oleh saksi tentang adanya akun media sosial Facebook dengan nama dan foto Pelapor yang membuat postingan Screenshoot/tangkapan layar pada cerita/story Facebook yang menunjukan foto Pelapor tanpa busana namun ditutup oleh emoji/stiker pada bagian sensitif tubuh pelapor.
Selanjutnya pada pukul 15.35 Wib Tersangka memberitahukan kepada pelapor melalui Nomor akun Whatsapp 0821-****-**** bahwa tersangka yang membuat dan melakukan postingan pada akun Facebook a.n. Pelapor tersebut dikarenakan cemburu karena pelapor diduga selingkuh dari tersangka.
“ Modusnya pelaku ini awalnya tak terima karena sang pacar selingkuh sehingga pelaku sakit hati, “ ujar AKBP Taufik Nurmandia.
Dilanjutkan mantan Kapolres Nunukan tersebut, korban (ES) yang tidak terima foto dan videonya terseber di media sosial melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi.
“ Berdasarkan laporan tersebut, dan setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 14 Agustus 2024 Personil Unit I Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi DPP IPDA M. RAZIQ, S.H., M.H. berangkat menuju kota Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara untuk malakukan Tracking (pencarian),” jelasnya.
Saat berada di Madina, petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku saat sedang bertani di Sawah dan langsung di amankan untuk proses lebih lanjut.
“ Saat ini pelaku dan barang bukti berupa Handphone, Flasdisk, kartu SIM dan satu buah akun Facebook atas nama pelapor sudah diamankan di Mapolda Jambi,” sambungnya.
Atas perbuatan pelaku disangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Syah)