Sebar Foto Syur Mantan Pacar, Seorang Pria Ditangkap Polisi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit V Cyber Crime berhasil mengamankan seorang pria bernama Amy Muhammad Zein, pelaku penyebaran foto foto syur di media sosial.
Pelaku ini nekat menyebarkan video syur mantan pacarnya di media sosial karena sakit hati diputusi.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan awal mula kejadian pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih sejak bulan Maret tahun 2023.
Kemudian, hubungan mereka putus sekira bulan Juli 2023.
Tak berselang lama, korban berinisial K ini sudah menjalin hubungan lagi dengan laki-laki lain.
“Pelaku ini merasa tidak terima dan cemburu, pelaku membuat akun Instagram palsu atas nama DEDEKKGEMESZZ dan kemudian mengupload atau memposting foto Korban yang bermuatan asusila,” ujarnya, Rabu, 6 Maret 2024.
Ia menjelaskan pelaku ini juga mengirimkan foto-foto asusila korban melalui pesan WhatsApp kepada teman-temannya.
Tak berselang lama, personil Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penelusuran Akun Instagram a.n DEDEKKGEMESZZ yang mengupload atau memposting foto korban yang bermuatan asusila tersebut.
Setelah menemukan lokasi pelaku, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menuju lokasi keberadaan pelaku dan kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polda RIAU untuk mencari keberadaannya.
“Pelaku ini ditangkap di rumah Pamannya di Pekanbaru,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolda Jambi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian ini, pelaku disangkakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (IR)