Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pemusnahan 985,91 Gram Narkotika Jenis Sabu dari Tiga Tersangka Dipimpin Langsung Kapolres Sarolangun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 30 Nov 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemusnahan 985,91 Gram Narkotika Jenis Sabu dari Tiga Tersangka Dipimpin Langsung Kapolres Sarolangun

SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sarolangun AKBP Imam Rachman memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu bertempat di Mapolres Sarolangun, Kamis (30/11/23).

Disaksikan oleh ketiga pelaku, Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman didampingi Waka Polres Sarolangun, Kompol Amos Yosua Vicnolar Lubis, SH, Kasat Narkoba Sarolangun, AKP Suhendry SH, Ketua Pengadilan Negeri, Deka Diana SH. MH, Kasubsi Penuntuan Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan, Hendri Aritonang SH, melakukan pemusnahan dengan cara di blender.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman menyampaikan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres beberapa waktu lalu dengan tiga orang tersangka dan barang bukti seberat 985,91 (Sembilan ratus delapan puluh lima koma Sembilan puluh satu).

” Pemusnahan 985,91 Gram Narkotika jenis Sabu ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk menekan peredaran penyalahgunaan Narkotika dan bertujuan untuk mencegah dan mengurangi resiko kemungkinan terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan barang bukti tersebut oleh pihak-pihak tertentu,” ungkapnya.

Alumni Akpol angkatan 2001 tersebut turut menyampaikan bahwa barang bukti yang kita musnahkan ini sudah melalui proses mekanisme dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan pengadilan.

Ditambahkan AKBP Imam Rachman, kita dari Polres Sarolangun terus menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya wilayah hukum Polres Sarolangun untuk menjauhi narkoba apalagi mencoba bahkan menjadi pengedar.

” Kita akan tindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba yang coba-coba menjual atau mengedarkannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Suhendry menyebutkan bahwa Narkotika yang dimusnahkan tersebut itu dari pelaku Inisial AD, (30), AS (21) dan HT (28) warga Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.

Untuk diketahui, Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba pada Minggu tanggal 12 november 2023 di Jalan masuk Perkantoran Bupati sarolangun Rt.13 Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun yang mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut diterima oleh kurir dan akan dijual kembali seharga R0 410.000.000. (Syah)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Tingkatkan Minat Berolahraga, PetroChina Serahkan Perlengkapan Tenis Meja Kepada PTMSI Mendahara Ulu

    Tingkatkan Minat Berolahraga, PetroChina Serahkan Perlengkapan Tenis Meja Kepada PTMSI Mendahara Ulu

    • calendar_month Rabu, 5 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tingkatkan Minat Berolahraga, PetroChina Serahkan Perlengkapan Tenis Meja Kepada PTMSI Mendahara Ulu SERAMBIJAMBI.ID, TANJABTIMUR – Penantian masyarakat khususnya bagi muda-mudi di Kecamatan Mendahara Ulu untuk memiliki fasilitas olahraga tenis meja, kini telah terwujud. Hal ini terealisasi, usai PetroChina International Jabung Ltd. melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) memberikan bantuan berupa satu set perlengkapan olahraga tenis […]

  • Kuasa Hukum Shinta Dewi Agustina: Putusan MA Belum Dilaksanakan Sepenuhnya, Pihak Tergugat Masih Meminta Waktu

    Kuasa Hukum Shinta Dewi Agustina: Putusan MA Belum Dilaksanakan Sepenuhnya, Pihak Tergugat Masih Meminta Waktu

    • calendar_month Rabu, 15 Mei 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Kuasa Hukum Shinta Dewi Agustina: Putusan MA Belum Dilaksanakan Sepenuhnya, Pihak Tergugat Masih Meminta Waktu SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Polemik yang terjadi antara pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat dengan Sinta Dewi Agustina hingga berperkara sampai tingkat kasasi Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh pihak Shinta Dewi Agustina sejak 14 Desember […]

  • Ketua Senapati 96 SF Ajak Seluruh Anggota Patuhi Prokes Saat Menggantangkan Burung Berkicau

    Ketua Senapati 96 SF Ajak Seluruh Anggota Patuhi Prokes Saat Menggantangkan Burung Berkicau

    • calendar_month Senin, 21 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ketua Senapati 96 SF Ajak Seluruh Anggota Patuhi Prokes Saat Menggantangkan Burung Berkicau SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dalam rangka memutuskan penyebaran virus Covid-19 serta tidak mau dianggap membuat klaster baru di burung berkicau, Ketua Senapati 96 SF Kapten Inf Amru mengintruksikan kepada seluruh personil yang tergabung dalam Senapati 96 SF untuk tetap mematuhi protokol kesehatan penanganan […]

  • Kapolsek Pengabuan Hadiri Acara Pawai Takbiran Idul Fitri di Teluk Nilau

    Kapolsek Pengabuan Hadiri Acara Pawai Takbiran Idul Fitri di Teluk Nilau

    • calendar_month Jumat, 15 Jun 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, PENGABUAN – Kapolsek Pengabuan Kapolsek Pengabuan IPTU Agus A. Purba, SH pimpin pengamanan dan Hadiri Pelepasan Pawai Takbiran Idul Fitri 1439 Hijriah dihalaman Kantor Camat Pengabuan, Kabupaten Tanjab Barat, Kamis malam (14/06/18). Pawai takbiran Idul Fitri 1439 Hijriyah dibuka secara resmi oleh Camat Pengabuan Hermansyah, S.STP, MH didampingi Kapolsek Pengabuan IPTU Agus A. Purba, […]

  • Polda Jambi Tindak Tegas Maraknya PETI di Kabupaten Bungo

    Polda Jambi Tindak Tegas Maraknya PETI di Kabupaten Bungo

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Polda Jambi Tindak Tegas Maraknya PETI di Kabupaten Bungo SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi segera bertindak tegas terhadap para pelaku tindak pidana minerba seperti maraknya aksi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi yang terjadi pada Minggu (10/5) dan berbuntut aksi kekerasan dan penyanderaan terhadap anggota polisi yang melakukan penertiban saat […]

  • Macan Polsek Jamsel Bekuk Pelaku Penggelapan 20 Unit Sepeda Motor

    Macan Polsek Jamsel Bekuk Pelaku Penggelapan 20 Unit Sepeda Motor

    • calendar_month Jumat, 29 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Macan Polsek Jamsel Bekuk Pelaku Penggelapan 20 Unit Sepeda Motor    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim Macan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil membekuk satu orang pelaku penggelapan 20 Unit sepeda motor di beberapa lokasi. Kapolsek Jambi Selatan AKP Suhendry menyebutkan pelaku yang berhasil diamankan adalah Ikram Puat (27), yang mana tersangka penggelapan puluhan sepeda motor. […]

expand_less