PWI Jambi Minta Aparat Mengacu UU Pers Terkait Pemeriksaan 3 Wartawan di Tanjabtim
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jambi sangat menyesalkan tiga wartawan di Kabupaten Tanjab Timur, yang memberitakan persoalan hak lembur karyawan PT Indonusa Agro Mulia yang berujung ke pemeriksaan di Kepolisian. PWI meminta dalam penyelesaian sengketa Pers lebih mengedepankan UU Pers no 40 Tahun 1999.
Sekjen PWI Jambi, Hery Farmansyah mengatakan, sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian dalam penegakan hukum. Namun, dalam hal kaitanya terhadap produk Jurnalis harusnya pihak Kepolisian mengacu pada Undang-Undang Pers no 40 Tahun 1999.
“Kita sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian, namun dalam hal ini harus dipahami juga bahwa berkaitan dengan karya jurnalis harusnya mengacu pada UU Pers no 40 tahun 1999,”kata Hery Farmansyah, Jum’at (9/11/18).
Selain UU Pers no 40 Tahun 1999 lanjutnya, Dewan Pers dan Polri ada melakukan MoU terkait penyelesaian sengketa Pers. Artinya, dalam kasus pemberitaan Pers harusnya diselesaikan secara prosedur terlebih dahulu melalui Dewan Pers.
“Jadi ini juga merupakan edukasi bagi semuanya dalam hal sengketa pers harus mengacu UU Pers no 40 Tahun 1999 dan MoU Dewan Pers dengn Polri, artinya sengketa pers harus diselesaikan secara prosedur melalui Dewan Pers,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap warga negara berhak menggunakan hak hukumnya. Namun, sangat disayangkan seharusnya pihak perusahaan menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai yang diatur dalam UU Pers.
“Kita menyayangkan seharusnya pihak perusahaan itu menggunakan hak jawabnya atau hak koreksi sesuai yang diatur di UU no 40 tahun 1999,” ucapnya.
Dalam hal ini, bilamana wartawan yang melakukan tugas jurnalistik dilakukan secara profesional sesuai kaidah jurnalis PWI siap memberikan pembelaan hukum.
“Jika wartawan sudah melakukan kerja jurnalistik secara prosudural, PWI Bidang Pembelaan Wartawan akan siap melakukan pembelaan hukum,” tegasnya.
Untuk diketahui, tiga orang wartawan di Kabupaten Tanjab Timur yang diperiksa yakni, Hendri wartawan JambiDaily, Eko Wijaya wartawan JEK TV dan Oki Zulkifli wartawan Beritajambi.co, Kamis (8/11/18). Mereka diperiksa terkait dengan pemberitaan beberapa waktu lalu (Rabu 15 Agustus 2018), dengan judul Puluhan Karyawan PT Indonusa Tuntut Upah Lembur Yang Tidak Sesuai. (jumi)