Persatuan Wartawan dan Aliansi Jurnalis Tanjab Timur Sesalkan Pemeriksaan Terhadap 3 Orang Rekannya
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Tiga orang jurnalis di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur diperiksa oleh penyidik Polres Tanjung Jabung Timur, Kamis (8/11/18). Mereka diperiksa di ruang Tipiter Sat Reskrim Mapolres Tanjung Jabung Timur Pukul 10.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Pemeriksaan ini terkait laporan dari PT Indo Nusa Agro Mulya yang bergerak di bidang perkebunan sawit yang berlokasi di Kelurahan Pandan Jaya Kecamatan Geragai. Pihak perusahaan tidak terima dengan pemberitaan beberapa waktu lalu (Rabu 15 Agustus 2018), dengan judul Puluhan Karyawan PT Indonusa Tuntut Upah Lembur Yang Tidak Sesuai.
Tiga orang wartawan di Tanjab Timur yang di periksa yakni, Hendri wartawan Jambi Daily, Eko Wijaya wartawan JEK TV dan Oki Zulkifli wartawan Beritajambi.co.
Hal ini, membuat beberapa organisasi pers Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang terdiri dari Persatuan Wartawan Tanjab Timur (Pewarta), dan Aliansi Jurnalis Tanjab Timur (AJT), merasa kecewa dan menyayangkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Tanjung Jabung Timur.
Karena menurut mereka, seharusnya penyelesaian persoalan ini terlebih dahulu harus mengacu pada UU Pers No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Dewan Pers.
Sebagaiman diungkapkan Jumi Panjaitan selaku Ketua Pewarta saat dikonfirmasi beberapa awak media.
“Menurut saya, berita yang ditayangkan oleh kawan-kawan media tersebut telah sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalis. Yaitu berdasarkan narasumber yang memberikan keterangan. Walaupun di sini belum adanya stetment dari pihak lain. Namun mereka sudah ada upaya melakukan konfirmasi dengan mendatangi perusahaan dan upaya pesan Whatshpp. Tetapi tidak digubris oleh pihak managemen perusahaan,” jelas Jumi.
“Seharusnya perusahaan, terkait pemberitaan tersebut apabila merasa keberatan, harus memberikan hak jawab dan hak koreksi. Bukan malah melaporkan. Karena media adalah sebagai jembatan informasi publik,” ujar Jumi.
Ditambahkan Jumi, seharusnya pihak perusahaan melakukan somasi terlebih dahulu ke redaksi dan memberikan hak jawab yang bersifat bantahan dari narasumber pertama. “Bukannya malah wartawan yang dilaporkan. Itu jelas salah,” tegasnya. (tim)