Akan Edarkan Narkoba, Sat Resnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Satu Pelaku dan 9 Paket Sabu
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi amankan satu pelaku penyalahgunaan Narkotika.
Pelaku tersebut bernama Arisman (24) warga RT18 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Pelaku ditangkap pada Selasa 6 Juni 2023 kemarin di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Niko Darutama mengatakan, saat itu sekitar pukul 19.30 WIB tim mendapatkan informasi bahwa dilokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
“Setelah mendapatkan informasi itu tim mendatangi lokasi itu dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya, Rabu (7/6).
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak sembilan paket kecil Narkotika jenis sabu didekat pelaku.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sengaja membuang Narkotika jenis sabu itu,” sebutnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial S pada Senin 5 Juni 2023 di kawasan Kebun Jeruk, Kota Jambi sebanyak satu paket kurang lebih seberat 1 Jie seharga Rp 1 Juta.
“Sabu ini dijual kembali oleh pelaku untuk mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti langsung diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sembilan paket kecil Narkotika jenis sabu seberat brutto 1.66 Gram, satu lembar timah rokok, satu plastik klip bening sedang, satu unit Handphone, dan satu sepeda motor Yamaha Mio.