Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Tanjab Barat, Tiga dari Lima Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Tanjab Barat, Tiga dari Lima Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Tanjab Barat mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur, tiga dari lima terduga pelaku berhasil diamankan pada Jum’at (20/1/23) kemarin.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, SH, S.IK, MH mengatakan pelaku yang berhasil diamankan berinisial HG, H dan MR. Sedangkan pelaku berinisial HD dan AP masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Korban VC masih dibawah umur dan lokasi kejadian di sebuah Rumah Kos di Kuala Tungkal, Senin (16/1/23) sekira Pukul 00.30 WIB.
Pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban,” ujar AKBP Padli, Rabu (25/01/23) saat konfrerensi pers ungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Modus operandi dari tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini adalah para pelaku mengajak korban untuk tidur disebuah kamar kos yang tidak ada penghuninya, di samping Kamar para Pelaku yang kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban.
Kronologis kejadian korban bersama Saksi Minggu (15/1/23) sekira Pukul 08.00 WIB pergi nonton Road Race ke Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.
Setelah selesai menonton pada Pukul 17.30 WIB korban dan saksi pulang ke Tanjung Jabung Barat dan mampir untuk Makan Malam kemudian melanjutkan perjalanan dan tiba di Kuala Tungkal Pukul 21.30 WIB.
“Sampai di Kuala Tungkal, saksi menanyakan kepada Korban apakah mau diantar ke Rumah atau tidak. Korban menyampaikan takut untuk pulang ke Rumah karena sudah malam takut atau ditegur atau dimarahi orang tuanya. Sehingga kemudian korban minta diantar ke kos milik temannya MR (Pelaku),” ungkap AKBP Padli
Lebih lanjut AKBP Padli mengatakan, setibanya di Kos milik MR, korban bertemu Pelaku HG dan dua orang lainnya Inisial AP dan HD yang masih Buron. Oleh MR korban diarahkan untuk istirahat di Kamar Kos kosong tepat disebelah Kamar Kos milik MR.
Kemudian, Korban yang sudah di Kamar Kos meminta tolong kepada HG untuk mengecas Handphone nya di Kamar MR kemudian Pelaku HG masuk kamar tempat korban dan berusaha merayu korban, namun tidak dihiraukan korban selanjutnya HG keluar dari Kamar Korban.
“Barulah Senin (16/01/23) sekira Pukul 00.30 WIB, Pelaku AP (DPO, red) masuk ke kamar korban dan menyetubuhi Korban,” kata AKBP Padli
Tidak hanya sampai disitu, setelah 5 menit berikutnya pukul 00.35, Korban juga mendapatkan perlakuan sama dari Pelaku MR.
Setelah MR melancarkan aksinya, selanjutnya sekira pukul 00.40 WIB Pelaku HG masuk ke kamar korban dan menyetubuhi Korban.
“Setelah HG selesai melancarkan aksinya, selanjutnya sekitar pukul 00.45 WIB Pelaku lainnya H juga masuk ke kamar korban dan juga menyetubuhi korban.
Setelah H melancarkan aksinya, kemudian sekitar pukul 00.50 WIB, pelaku HD (DPO, red) masuk ke kamar korban dan menyetubuhi korban.
Kapolres juga mengungkapkan, perlakuan yang diterima Korban ternyata tidak berhenti sampai disitu, sekitar pukul 01.00 Korban kembali mendapatkan perlakuan yang sama dari pelaku AP, pelaku pertama kali yang menyetubuhi korban,” sebut Kapolres.
“Terhadap Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk tersangka HG dan H dikenakan 290 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 Tahun.
Kemudian Tersangka MR dikenakan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara,” pungkas AKBP Padli (SJ)