Metode Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017
Metode Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017
SERAMBIJAMBI.ID, OPINI – Salah satu tahapan yang penting dalam Pemilu adalah penataan daerah pemilihan (districting). Penataan dapil secara sederhana dapat dipahami sebagai proses pengelompokan wilayah menjadi satu kesatuan dimana peserta pemilu atau calon akan dipilih oleh konstituen dalam wilayah tersebut.
Penataan daerah pemilihan selama ini kurang mendapat perhatian, apalagi jika daerah pemilihan yang ditetapkan oleh KPU relatif sama dengan pemilu sebelumnya. Padahal penataan daerah pemilihan akan sangat berpengaruh dengan jumlah kursi seiring dengan pertumbuhan penduduk di wilayah tersebut. Perhatian baru muncul kemudian manakala terjadi perubahan jumlah atau pergeseran kursi yang akan di pilih.
Dalam tulisan ini penulis akan menguraikan beberapa prinsip penataan daerah pemilihan sekaligus metode serta konsekuensi yang di timbulkan akibat pertumbuhan penduduk. Agar tidak lari dari regulasi, apa yang penulis tuangkan tetap merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022, Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.
Prinsip Penataan Daerah Pemilihan
Pada pemilu 2024 yang akan datang masih merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Prinsip-prinsip pembentukan Dapil diatur pada pasal 185 UU Nomor 7/2017, yaitu : (1) kesetaraan nilai suara, (2) ketaatan pada sistem pemilu proporsional, (3) proporsionalitas, (4) integralitas wilayah, (5) berada dalam cakupan wilayah yang sama, (6) kohesivitas, dan (7) kesinambungan. Penjabaran masing-masing prinsip dilakukan oleh KPU melalui Peraturan KPU Nomor 6/2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum sebagai berikut :
- Kesetaraan nilai suara, yaitu mengupayakan nilai suara (harga kursi) yang setara antara satu daerah pemilihan dengan daerah pemilihan lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai (OPOVOV)
- Ketaatan pada sistem pemilu proporsional memiliki maksud mengutamakan pembentukan daerah pemilihan dengan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperolehnya.
- Proporsionalitas, yaitu memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antar daerah pemilihan agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap daerah pemilihan
- Integralitas wilayah, beberapa kabupaten/kota atau kecamatan yang disusun menjadi satu daerah pemilihan harus saling berbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi.
- Berada dalam cakupan wilayah yang sama (coterminous), penyusunan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi yang terbentuk dari satu, beberapa dan/atau bagian kabupaten/kota, harus tercakup seluruhnya dalam suatu daerah pemilihan Anggota DPR; begitupula dengan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terbentuk dari satu, beberapa dan/atau bagian kecamatan harus tercakup seluruhnya dalam suatu daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi.
- Kohesivitas, penyusunan daerah pemilihan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.
- Kesinambungan, penyusunan daerah pemilihan dengan memperhatikan daerah pemilihan yang sudah ada pada pemilu tahun 2019, kecuali apabila alokasi kursi pada daerah pemilihan tersebut melebihi 12 (dua belas) kursi atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas.
Selain pertimbangan tujuh prinsip diatas, Undang-undang nomor 7/2017 ini juga mengatur dalam Pasal 192 ayat 1 bahwa komponen Daerah Pemilihan adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau jika hal itu tidak dapat dilakukan maka dapat menggabungkan bagian dari kecamatan.
Aspek lainnya yang juga menjadi pertimbangan adalah alokasi kursi. Alokasi kursi di setiap daerah pemilihan, lebih lanjut pada pasal 192 ayat 2 mengatur alokasi kursi per daerah pemilihan antara 3 – 12 kursi. Inilah yang kemudian untuk membentuk daerah pemilhan baru menjadi pertimbangan serius selama tidak ada perubahan jumlah kursi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Jika hal itu dipaksakan tentu akan melanggar prinsip kesinambungan dengan pemilu sebelumnya.
Penetapan Jumlah Kursi
Undang-undang 7/2017 Pasal 191 mengatur alokasi kursi di setiap DPRD kabupaten/kota, yaitu paling sedikit 20 kursi paling banyak 55 kursi. Jumlah kursi masing-masing Kabupaten/Kota tersebut di dasarkan pada jumlah penduduk sebagai berikut :
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi;
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi;
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan. 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi;
- Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) orang sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;
- Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi;
- Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;
- Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi; dan
- Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari’3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima)
Untuk menentukan jumlah kursi di Kabupaten/Kota, KPU lebih dahulu menetapkan jumlah kursi setelah menerima Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) sebagai sumber utama dari Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7/2017 pasal 201.
Berdasarkan DAK2 yang diterima, maka KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Atas dasar inilah KPU Kabupaten/Kota merancang usulan penataan dapil di wilayah masing-masing.
Rancangan yang telah di buat, dituangkan dalam berita acara dan diumumkan ke masyarakat umum untuk selanjutnya dilaksanakan uji publik dengan menghadirkan perwakilan partai politik, tokoh masyarakat, LSM dan perguruan tinggi (PKPU Nomor 6/2022 pasal 15, pasal 16). Pengumuman rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi wajib dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat baik secara pribadi, lembaga, organisasi atau partai politik sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat 4 PKPU Nomor 6/2022 dengan cara mengisi formulir yang disediakan dalam Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Sehingga dengan demikian, rancangan yang dibuat telah mengakomodir banyak pihak.
Metode Penghitungan Alokasi Kursi
Sebagaimana telah dijelaskan diatas, setelah ditetapkan daerah pemilihan dengan mempertimbangkan tujuh prinsip penataan dapil, selanjutnya KPU Kabupaten/Kota melakukan rancangan alokasi kursi. Tata cara penghitungan alokasi kursi lebih teknis diatur dalam pedoman teknis KPU Nomor 488 Tahun 2022.
Pertama dilakukan adalah menetapkan jumlah kursi berdasarkan DAK2 yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri. Inilah yang menjadi bahan utama sekaligus menegaskan bahwa perubahan jumlah alokasi kursi ataupun pergeseran kursi antar daerah pemilihan adalah keniscayaan seiring adanya pertumbuhan penduduk.
Kedua, menetapkan angka bilangan pembagi penduduk (BPPd) dengan cara membagi jumlah penduduk sebagaimana dari DAK2 dengan jumlah kursi Kabupaten/Kota.
Langkah ketiga adalah menentukan alokasi kursi setiap dapil dengan cara membagi jumlah penduduk daerah pemilihan dengan BPPd (apabila terdapat angka pecahan maka angka pecahan dihilangkan).
Langkah berikutnya, melakukan penghitungan alokasi kursi tahap kedua dalam hal jika pada saat penghitungan alokasi kursi tahap kesatu masih menyisakan kursi. Pemnghitungan tahap kedua ini yaitu dengan cara mengurangi jumlah penduduk setiap Dapil dengan hasil perkalian alokasi kursi setiap Dapil pada tahap kesatu dengan BPPd.
Kemudian menentukan peringkat sisa penduduk pada setiap Dapil, dimulai dari sisa penduduk terbanyak sampai dengan sisa penduduk paling sedikit. Disinilah kemudian KPU Kabupaten/Kota menambah jumlah kursi dengn cara mengalokasikan satu persatu kepada Dapil yang memiliki sisa penduduk terbanyak pertama, kedua dan seterusnya sampai sisa kursi terbagi habis.
Kesimpulan
- KPU Kabupaten/Kota hanya diberikan kewenangan dalam menyusun rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi dengan mempertimbangkan tujuh prinsip. Sedangkan penetapan Dapil dan alokasi kursi ditetapkan oleh KPU setelah berkonsultasi dengan DPR (PKPU No.6/2022 Pasal 21, 22, 23 dan 24).
- Perubahan alokasi kursi atau pergeseran kursi antar Dapil merupakan suatu keniscayaan seiring pertumbuhan penduduk yang dituangkan dalam DAK2 sebagai sumber utama dan di tetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022.
- Dalam merancang dapil dan alokasi kursi KPU Kabupaten/Kota merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6/2022 dan Pedoman Teknis Nomor 488/2022.
- KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi untuk menerima tanggapan masyarakat serta melakukan uji publik dengan melibatkan partai politik, pemerintah, tokoh masyarakat sebagai bentuk transparansi dan melibatkan banyak pihak.
Penulis : Ahmad Hadziq, S.HI
Anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat