Kejari Tanjab Barat Tetapkan Mantan Kades Tanjung Benanak Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
Kejari Tanjab Barat Tetapkan Mantan Kades Tanjung Benanak Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Benanak, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat, berinisial BP ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat.
BP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Tanjung Benanak Tahun Anggaran 2018 – 2021.
BP ditetapkan sebagai tersangka usai Penyidik Pidana Khusus Kejari Tanjab Barat melakukan penyidikan pada hari Rabu 9 November 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Marcello Bellah, SH, MH melalui siaran persnya menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejari Tanjab Barat pada hari ini Rabu, (9/11/22), telah ditetapkan satu orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan penyalahgunaan ADD dan DD di Desa Tanjung Benanak Tahun Anggaran 2018 – 2021.
Tersangka berinisial BP ini merupakan Mantan Kepala Desa Tanjung Benanak periode 2016 – 2022. BP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-01/L.5.15/Fd.1/11/2022 tanggal 09 November 2022 .
Adapun kasus posisi perkara dugaan penyalahgunaan ADD dan DD di Desa Tanjung Benanak, yakni sebagai berikut:
1. Bahwa BP selaku Kepala Desa Tanjung Benanak periode Tahun 2016 – 2022 selama menjalankan jabatan tersebut diberikan tanggungjawab berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolan Keuangan Desa selaku pengguna anggaran dalam pengelolaan DD dan ADD.
2. Bahwa BP mengelola DD dan ADD dari Tahun 2018 – 2021 kurang lebih sebesar Rp. 4.820.351.053 (empat milyar delapan ratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh satu ribu lima puluh tiga rupiah) yang digunakan diantaranya untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dari gaji perangkat Desa, kesehatan, dan lain sebagainya.
3. Bahwa pada faktanya, BP melaksanakan mekanisme penggunaan DD dan ADD tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan merekayasa dokumen atau data pertanggungjawaban kegiatan fisik dan pada kenyataannya hasil pelaksanaan pekerjaan ada yang fiktif dan ada yang tidak sesuai volume dan spesifikasi.
4. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyidik dan ahli teknis dari Dinas PUPR Kabupaten Tanjab Barat diperoleh nilai pekerjaan yang tidak dikerjakan (fiktif) maupun yang tidak sesuai volume dan spesifikasi sebesar kurang lebih Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan hasil pemeriksaan tersebut menimbulkan kerugian Keuangan Negara Negara atau Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjab Barat.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 Miliar. (SJ)
Catatan redaksi: Judul berita diubah pada Rabu (9/11/22) setelah Kasi Intel Kejari Tanjab Barat memberikan koreksi. Judul diubah untuk menghindari terjadi kesalahpahaman di masyarakat.