Residivis Curanmor Kembali Dicokok Polsek Kota Baru   

0

Residivis Curanmor Kembali  Dicokok Polsek Kota Baru 

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Polresta Jambi melalui Polsek Kota Baru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang Tempat Kejadian Perkara di Teluk Kuali, kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi, pada Rabu 27 oktober 2021.

Kapolsek Kota Baru Kompol Afrito Marbaro mengatakan tersangka yang berhasil diamankan bernama Hari Gunawan warga Lubuk Ruso, Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari.

“Hari tidak bekerja sendiri, tetapi bersama temannya yang bernama Nanang sekarang DPO,” katanya, Rabu (5/11/2021).

Kapolsek menjelasakan, pada saat kejadian sekitar pada 17,30 pelaku bersama temannya, hendak melakukan pencurian kendaraan bermotor didaerah mendali dan mengincar motor yang terparkir ditempat sepi maupun tempat yang mendukung aksinya.

BACA JUGA :

Pada saat kejadian, kata Kapolsek pelaku dipergoki warga, dan langsung dikejar warga. Pada saat kejadian patroli Polsek Kota Baru sedang melintas dan pelaku serta barang bukti kita amankan di Polsek.

“Kerugian akibat perbuatannya sepeda motor astrea warna hitam dan kita sudah amankan bersama pelakunya,” kata Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, untuk tersangka Hari dia merupakan residivis terhadap kasus yang sama pada tahun 2019 lalu, dan sudah menjalani dihukum 4 tahun penjara.

“Dia keluar penjara belum genap satu bulan sudah beraksi lagi, dan kita amankan,” tegasnya.

Dari pengakuan pelaku baru sekali melakukan aksinya tetapi pihak kepolisian juga masih dalami, karena pihak kepolisian tidak percaya begitu saja, karena ini merupakan residivis curanmor.

“Pelaku ini residivis curanmor lintas kabupaten, yang aman orang Batanghari bermain (melakukan Curanmor-red) di Kota Jambi,” katanya.

Sementra itu, tersangka atas nama Hari mengatakan belum mengetahui berapa akan menjual motor hasil curiannya, karena saat sedang melakukan eksekutor motor ketahuan warga dan diamankan Polisi.

“Belum tau, biasanya kawan yang jual, kami tidak tau, kami hanya pemetik atau Eksekutor,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 53 dengan ancaman hukuman Maksimal 5 Tahun penjara. (*)

Comments
Loading...