Balik ke Jambi atau ke Pulau Jawa, Pemudik Wajib Lengkapi Surat Keterangan Negatif Covid-19
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Petugas gabungan terus melakukan pengetatan, pemantauan dan pengawasan bagi pemudik yang kembali ke Jambi atau ke Pulau Jawa pada Arus Balik Lebaran 2021.
Seluruh pemudik yang melakukan perjalanan jalur darat dan melakukan penyeberangan melalui pelabuhan Bakauheni, Meraka agarmelengkapi diri dengan surat keterangan sehat Swab PCR/Rapid-Antigen (Negatif Covid-19).
Hal ini dibenarkan oleh Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto dalam keterangannya.
“Ini adalah tindak lanjut dari Pengarahan Presiden Republik Indonesia pada hari Senin kemarin, dalam rangka mengendalikan dan memutus rantai penularan Covid-19 pada Arus Balik Pasca Hari raya Idul Fitri 1442 H,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka perlu dilakukan pengetatan dan pemeriksaan arus balik pada setiap jalur transportasi dan moda
transportasi dari pulau Sumatera yang akan memasuki wilayah Pulau Jawa, khususnya DKI Jakarta dan sekitarnya atau sebaliknya.
“Kami akan melakukan penyekatan/check point di wilayah perbatasan Jambi untuk memastikan kewajiban surat Swab PCR/Rapid-Antigen (Negatif Covid-19) kepada para pelaku perjalanan yang akan melanjutkan perjalanan melalui jalur darat dan penyeberangan Bakauheni – Merak,” tandasnya. (*)