Polisi Tetapkan Satu Tersangka Terkait Acara “The Class Of 21 Great Party” Siswa SMAN 1 Tanjab Barat

0

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Terkait Acara “The Class Of 21 Great Party” Siswa SMAN 1 Tanjab Barat

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Terkait acara “The Class Of 21 Great Party” Siswa SMAN 1 Tanjab Barat di gedung Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjab Barat, Sabtu (10/4/21) malam. Pihak Kepolisian Polres Tanjab Barat telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Acara yang digelar di gedung Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjab itu sebelumnya sempat dibubarkan polisi pada Sabtu (10/4/21) malam sekitar pukul 23.55 WIB. Acara tersebut dibubarkan Polisi karena acara tersebut bak acara dugem di diskotik dan diduga telah melanggar protokol kesehatan.

Selain dibubarkan, sejumlah siswa dan panitia acara pun kemudian digelandang ke Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Usai dilakukan serangkaian pemeriksaan, Pihak Kepolisian Polres Tanjab Barat akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait acara tersebut.

BACA JUGA :

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH, Senin (12/4/21) menjelaskan, satu orang tersangka yang ditetapkan tersebut berinisial RC.

“Tersangka yang ditetapkan ini merupakan pemilik Event Organizer (EO) Tungkal Project selaku penyelenggara kegiatan,” jelas Kapolres

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan pada Minggu (11/4/21) malam, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan.

“Surat penahanannya sudah kita keluarkan dan malam tadi terhadap yang bersangkutan sudah diakukan penahanan di Sel Mapolres Tanjab Barat,” tutup Kapolres (SJ)

BERITA TERKAIT: Bak Diskotik, Acara Party Siswa SMAN 1 Tanjab Barat Dibubarkan Polisi

BERITA TERKAIT: Bupati: Acara “The Class Of 21 Great Party” Siswa SMAN 1 Tanjab Barat Sangat Memalukan

Comments
Loading...