Tim Anker Tangkap Dua Orang Terduga Pelaku Penyelundupan Benih Lobster
Tim Anker Tangkap Dua Orang Terduga Pelaku Penyelundupan Benih Lobster
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Jajaran Kepolisian Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyelundupan benih lobster sebanyak 94.500 ekor, pada Kamis (21/1/21) malam.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Deden Nurhidayatullah, SH, S.IK saat dikonfirmasi serambijambi.jd, Jum’at (22/1/21) siang, mengatakan, penangkapan penyeludup benih lobster ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwasanya akan ada masuk barang diduga ilegal berupa benih lobster dari Jambi menuju wilayah Kabupaten Tanjab Timur.
“Berdasarkan informasi itu, selanjutnya Tim Anker (Anti Kejahatan Wilayah Perairan) Polres Tanjab Timur langsung melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan, akhirnya tim berhasil menemukan dua unit mobil minibus yang mencurigakan yang berada di sekitar Jembatan Apung Desa Lagan Ilir Kecamatan Mendahara Ilir. Saat dilakukan pemeriksaan, didalam mobil tersebut terdapat 17 Box Styrofoam yang berisi benih lobster yang jumlahnya diperkirakan sebanyak 94.500 ekor,” ujar Kapolres
Selain berhasil mengamankan dua unit mobil dan benih lobster, tim juga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyelundupan benih lobster, yakni berinisial TS dan ES,” lanjut Kapolres
Berdasarkan pengakuan pelaku, benih lobster ini dibawa dari Merak Banten. “Dibawa dari wilayah Merak menuju Tanjab Timur dan selanjutnya akan dikirim ke luar negeri,” terang Kapolres
Atas perbuatan kedua pelaku ini, Negara telah dirugikan sebesar lebih kurang 2,4 miliar. “Kedua pelaku ini terancam dijerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah menjadi UU No 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Jo Pasal 31 Ayat 1 UU No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Ikan, Hewan dan tumbuh-tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak 1,5 Milyar,” pungkas Kapolres (SJ)