Dari 6 Pelaku Penyelundupan 7 Kg Shabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Seorang oknum anggota Polisi berpangkat Bintara, ikut diringkus karena terlibat penyelundupan 7 Kg narkotika jenis shabu-shabu, yang ditaksir harganya bernilai belasan milyar rupiah.
Oknum Polisi berinisial MS (36), anggota Polda Jatim tersebut diamankan bersama 5 (lima) pelaku lainnya yang menjadi sindikat jaringan narkoba asal luar negeri.
BACA JUGA : Mantap! Polres Tanjab Barat dan Baharkam Polri, Berhasil Amankan 6 Pelaku Penyelundupan 7 Kg Shabu Shabu
Selain mengamankan para pelaku, tim gabungan (Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi dan Polairud Mabes Polri) juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak Kardus berisi 7 bungkus besar Narkotika Jenis Shabu yang di balut dengan kertas koran. Harga shabu shabu tersebut ditaksir mencapai belasan milyar rupiah.
Ke enam pelaku berhasil diringkus di jalan Asia simpang Aneka Kelurahan Tungkal IV Kota, dan di Hotel C serta Wisma C yang berada di Kuala Tungkal, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Sabtu (14/7/18).
Ke enam pelaku tersebut berinisial, SM (28), HR (38) dan AL (31) merupakan warga Desa Kampung Bugis, Tanjung Pinang Kota, Kepulauan Riau yang mengantarkan narkoba jenis shabu ke Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat Jambi dan MA (26), MS (36) serta AY (39) yang berperan menjemput barang haram tersebut di Kuala Tungkal.
Selain mengamankan 6 pelaku dan barang bukti 7 Kg shabu shabu, tim gabungan juga mengamankan barang bukti lainnya yakni, 11 (sebelas) Unit Handphone berbagai Merk, 1(satu) Unit R4 jenis Toyota Fortuner warna putih No.Pol B 398 SUN, 1 (satu) Pucuk Senpi jenis Revolver COP No.797485 Kal 38 SPC dan 6 (enam) butir amunisi serta Uang Tunai Sebesar Rp 2.397.000,- dan 2 (dua) buah Kartu ATM BCA.
“Salah satu yang kita amankan adalah anggota polri yang bertugas di wilayah Polda Jatim, diperkuat dengan adanya senjata api (Senpi) resmi polri,” ungkap Kapolda Jambi Irjen Pol Drs. Muchlis AS, MH saat Pres Release di Mapolda Jambi, Selasa (17/7/18) kepada awak media.
Terkait keterlibatan anggota tambah Muchlis, Polda Jambi nantinya akan menyerahkan ke Polda Jatim untuk dilakukan pengembangan dan penindakan lebih lanjut.
Rencananya barang haram sebanyak 7 kg asal Malaysia akan dibawa ke Jawa Timur melalui jalan darat yakni, Kepri – Jambi dan selanjutnya akan dibawa ke Jatim.
“Kita akan serahkan ke Polda Jatim untuk semua prosesnya, barang ini akan dibawa ke Jatim dan kemungkinan akan di edarkan disana,” bebernya. (*)
Sumber : Infojambi.com