Hingga H-4 Penutupan, Belum Ada Parpol Yang Daftarkan Bacalegnya Ke KPU Tanjab Barat
SERAMBI JAMBI.ID, TANJAB BARAT – KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat, telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) yang ingin bertarung dalam Pileg 2019. pendaftaran bacaleg sendiri, sudah dibuka sejak 4 Juli 2018 lalu dan akan ditutup pada 17 Juli mendatang.
Namun sayang, sejak pendaftaran dibuka belum ada satupun Partai politik (parpol) yang mendaftarkan bacalegnya ke lembaga penyelenggara pemilu itu.
Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Divisi Teknis dan Data, Ahmad Hadziq, SH.I saat dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya sosialiasi dan pengumuman untuk pendaftaran bacaleg ini sebenarnya sudah kita lakukan sejak jauh-jauh hari. Bahkan, dan sebelumnya juga sudah ada rapat koordinasi dengan masing-masing parpol mengenai waktu pendaftaran, yakni tanggal 4 Juli – 17 Juli 2018.
Memang sampai hari ini (13/7/18), dari Partai politik belum ada yang mendaftarkan jagoannya (Bacaleg, red), kita belum mengetahui secara pasti alasan 16 parpol yang menjadi peserta pemilu ini belum juga mendaftarkan jagoannya.
“Mungkin saja, saat ini mereka (parpol, red) masih menyiapkan dokumen dokumen persyaratan bacalegnya,”
Kami, KPU selalu standby menunggu parpol mendaftarkan bacalegnya. Ya, masih ada waktu hingga 17 Juli mendatang,” Ujar Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Divisi Teknis dan Data, Ahmad Hadziq, SH.I kepada Serambijambi.id, Jum’at malam (13/17/18).
Seperti kita ketahui sebelumnya, selama 14 hari masa pendaftaran, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan melayani pendaftaran bakal calon legislatif peserta Pemilu 2019 mulai pukul 08.00 WIB.
“Pendaftaran setiap harinya sampai hari ke-13 (tanggal 4 – 16 Juli, red) ditutup pukul 16.00 WIB.
Sedangkan, hari ke-14 atau 17 Juli 2018 pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB. (Ty*)