Kapolres Tanjab Barat: Laporkan Jika Ada Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg Nakal
- account_circle Serambi Jambi
- calendar_month Minggu, 10 Mei 2020
- comment 2 komentar
- print Cetak

“Pihak Kepolisian Polres Tanjab Barat saat menyegel Pangkalan yang diduga melakukan penyimpangan”
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kapolres Tanjab Barat: Laporkan Jika Ada Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg Nakal
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH meminta masyarakat untuk tidak takut dan sungkan untuk melaporkan jika mendapati agen atau pangkalan LPG bersubsidi 3 Kg yang nakal.
Hal itu ditegaskan Kapolres Tanjab Barat, Sabtu (09/05/20) menyikapi masih adanya dugaan agen dan pangkalan LPG bersubsidi 3 Kg di Kabupaten Tanjab Barat yang nakal atau menjual harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Masyarakat jika mendapati agen atau pangakalan silahkan lapor langsung ke Polres atau melalui Tm Satgas Investigasi LPG Polres atau melalui aplikasi Cempakol,” ungkap AKBP Guntur.
Menurutnya, Polres Tanjab Barat siap terjun langsung ke lapangan jika ada laporan langsung masyarakat.
Dikatakannya, di masa sulit sebagai akibat wabah Corona (Covid-19) saat ini pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku jika mendapati pangkalan maupun agen yang nakal.
“Karena akibatnya berdampak melejitnya harga dan terjadinya kelangkaan LPG 3 kilogram, jangan ambil keuntungan di atas penderitaan,” katanya.
Kapolres menjelaskan, jika ada masyarakat yang dapat gas melon diatas harga HET di pangkalan yang lepas dari pantauan tim satgas harap merekam atau membuat video sebagai bukti dan melaporkan langsung ke Polres atau instansi terkait untuk ditindak tegas.
“Tim Petir Polres Tanjab Barat siap menstabilkan harga Gas melon,” tutup Kapolres. (SJ)
- Penulis: Serambi Jambi

Nah klo misalkan agen nya SDH melempar semua ke pengecer gimana……????
10 Mei 2020 8:58 PMGmn dengan Pangkalan yg menjual gas kepada pengecer dengan jumlah banyak sehingga gas di pangkalan habis dan orang yg seharusnya berhak malah tidak kebagian, apakan ini termasuk pelanggaran
11 Mei 2020 6:10 AM