Kronologi Kepala SMAN 10 Tanjab Barat Diserang Orang Tua Siswa, Berawal dari Tak Terima HP Anaknya Disita Hingga ke Senjata Api
Kronologi Kepala SMAN 10 Tanjab Barat Diserang Orang Tua Siswa, Berawal dari Tak Terima HP Anaknya Disita Hingga ke Senjata Api
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Baru baru ini publik dan dunia pendidikan dihebohkan dengan kejadian orang tua salah satu siswa melakukan penganiayaan atau penyerangan kepada Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Tanjab Barat. Hal itu lantaran orang tua salah satu siswa tersebut tidak terima karena Handphone (HP) anaknya disita sementara waktu oleh Kepala sekolah.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Senin (9/3/20) menjelaskan, kronologis kejadian itu berawal pada hari Rabu 4 Maret 2020. Pada saat itu di SMAN 10 sedang diadakan ujian yang berbasis android (online) yang menggunakan wifi sekolah. Kemudian, atas perintah kepala sekolah seluruh siswa yang menggunakan HP untuk dikumpulkan. Dan pada saat itu ditemukan ada siswa yang melanggar, masih menyimpan HPnya, dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan mengamankan menyita sementara waktu, namun siswa tersebut melapor ke orang tuanya bahwa HPnya disita oleh kepala sekolah dan tidak dikembalikan.
“Anaknya ini melaporkan kepada orang tuanya bahwa HPnya disita oleh kepala sekolah dan tidak bisa diambil kembali. Karena siswa yang lain, selesai ujian HPnya dikembalikan. Memang ada satu alasan kepala sekolah kenapa HPnya tidak dikembalikan (disita sementara waktu) karena siswa yang lain tertib sesuai instruksi kepala sekolah untuk mengumpulkan HPnya, hanya siswa tersebut tidak tertib, tidak mengikuti aturan, melanggar masih menggunakan HP dan untuk memberikan edukasi jera, kepala sekolah menyita sementara HP dan menyampaikan kepada siswa tersebut untuk memberitahu ke orang tua untuk berkomunikasi dengan guru.
“Maksudnya orang tua siswa itu disuruh datang ke sekolah kemudian kepala sekolah akan menyampaikan pelanggaran yang dilakukan anaknya sehingga dikemudian hari diharapkan tidak mengulangi lagi, tujuannya seperti itu. Namun, orang tua siswa atas nama Bujang Marwan ini emosi tidak bisa mengendalikan diri dan mempunyai persepsi bahwa ada diskriminasi perlakuan yang berbeda terhadap anaknya.
Kemudian tanpa ada komunikasi, Bujang Marwan (orang tua siswa) ini datang ke sekolah langsung melakukan tindakan kekerasan, menyampaikan kata-kata kotor dan melakukan ancaman ke kepala sekolah dengan melakukan pemukulan, kemudian mengambil benda benda tumpul di sekitar (batu dan kayu tongkat pramuka) untuk melakukan tindakan kekerasan kepada kepala sekolah. Beruntung pukulan dan lemparan batu tersebut tidak mengenai kepala sekolah,” ujar Kapolres
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, sebelum pelaku (Bujang Marwan, red) masuk ke sekolah memang ada informasi dari kepala sekolah ataupun salah satu guru mendengar semacam suara letusan dari benda keras. Itu yang menjadikan suatu persepsi dari kepala sekolah dan pihak guru bahwa diduga pelaku ini sebelum melakukan penganiayaan membawa benda (senpi, red) yang diduga bisa mengeluarkan letusan.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi di TKP pada saat kejadian, memang tidak ada yang melihat secara langsung bahwa pelaku melakukan upaya penganiayaan disertai dengan menggunakan senjata api. Namun, karena informasi terdengar suara letusan yang mirip dengan suara letusan senjata api, kita selanjutnya melakukan serangkaian tindakan profiling, penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku ini memang diketahui memiliki riwayat kepemilikan senjata api. Kalau kata warga yang kita periksa begitu, pelaku ini memiliki senjata api,” beber Kapolres
Sambung Kapolres menjelaskan, pelaku ini kita tangkap pada hari Senin 9 Maret 2020 sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Mersam Kabupaten Batanghari saat sedang membawa mobil truk bermuatan logging (kayu legal). Pelaku ini merupakan sopir truk logging di salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Tanjab Barat.
“Saat kita lakukan penggeledahan di rumahnya, kita berhasil menemukan satu unit senjata api rakitan jenis revolver berisikan satu butir amunisi aktif yang disimpan atau dikubur oleh pelaku di kandang kambing dan menemukan satu unit senjata jenis air softgun yang di buang di kebun sawit di belakang rumahnya.
Saat ini, terhadap pelaku masih dilakukan upaya pengembangan, nanti sesampainya di Polres Tanjab Barat akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai hasil keterangan dari para saksi, apakah suara itu letusan ataupun temuan warga terhadap barang yang dibawa pelaku itu ada kaitannya dengan barang bukti senjata api rakitan dan air softgun yang kita temukan di rumah pelaku,” ungkap Kapolres
BACA JUGA : Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Penyerangan Kepala SMAN 10 Tanjab Barat
BACA JUGA : Miliki Senjata Api Rakitan, Pelaku Penyerangan Kepala SMAN 10 Tanjab Barat Dijerat Pasal Berlapis
Sementara itu, pantauan langsung serambijambi.id pada Senin (9/3/20) sekitar pukul 19.50 WIB di Mapolres Tanjab Barat, setibanya tim gabungan di Mapolres Tanjab Barat, selain berhasil menangkap pelaku Bujang Marwan, tim gabungan juga ternyata berhasil menangkap pelaku lainnya bernama Rudy, yang diketahui sebagai pemasok atau yang menjual senjata api rakitan kepada pelaku Bujang Marwan.
“Informasi yang berhasil dihimpun, Rudy ini menjual senjata api rakitan tersebut kepada Bujang Marwan seharga Rp. 2juta, namun oleh Bujang Marwan baru dibayar Rp. 1juta. Dan, selain barang bukti senjata api rakitan dan air softgun, tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa beberapa alat hisap sabu atau bong. (SJ).