Bongkar Pasang Bakal Calon Bupati Tanjab Barat

Oleh : Ahmad Harun Yahya, M.Si

0

Bongkar Pasang Bakal Calon Bupati Tanjab Barat

OPINI – Eskalasi Politik jelang Pilkada serentak 2020 di Tanjab Barat semakin dinamis. Meski pendaftaran pasangan calon bupati masih beberapa bulan lagi. Akan tetapi, dinamika politik daerah jelang pilkada sudah terasa sejak akhir tahun 2019 lalu. Mulai dari perang baliho antar kandidat, tarik-ulur partai politik hingga isu bongkar-pasang calon pasangan semakin menunjukan bahwa politik memang begitu cari dan dinamis.

Bahkan sebelum masa pendaftaran berakhir, perubahan komposisi partai koalisi sangat besar kemungkinan mengalami perubahan dan boleh jadi endingya akan mengejutkan publik. Koalisi yang semula terbaca dan diumumkan ke publik sudah solid dan mantap, tiba-tiba bisa saja bubar dan membentuk poros baru koalisi yang tidak diduga-duga sebelumnya.

Sejumlah nama juga telah bermunculan sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati pada pilkada serentak 2020 nanti. Sebut saja ada nama Ustadz Anwar Sadat (UAS), Mulyani Siregar, Amir Sakib, Ahmad Jahfar, Amin Abdullah, Rudiyanto, H.Mukhlis, Supardi, Cici Halimah, dan sejumlah nama lain yang santer di pemberitaan. Beberapa kandidat juga telah menyatakan pasangan calon wakilnya sebut saja Mulyani-Amin, Mukhlis-Supardi, UAS-Rudiyanto. Langkah para bakal calon bupati-wakil bupati ini tentuk saja tidak akan berjalan dengan mudah dan mulus, karena realitas politik pasangan calon bupati-wakil bupati perlu mendapatkan dukungan 20 % kursi DPRD yaitu partai politik setidaknya 7 (tujuh) kursi DPRD atau 25 % dari total akumulasi suara sah pada Pileg 2019.

Atas kondisi ini maka, para bakal calon bupati dan wakil bupati baik yang belum menyatakan pasangan ataupun yang telah menyatakan pasangan wakilnya besar kemungkinan akan mengalami bongkar-pasang bahkan bisa gagal menjadi calon bupati dan wakil bupati tanjab barat pada pilkada 2020. Apa yang pijakan partai politik dalam menentukan calon kepala daerah? Kemudian, mengapa komposisi dan tarik ulur partai koalisi sangat cair dan dinamis?

BACA JUGA :

Oligarki Partai Politik

Salah satu faktor yang mempengaruhi bongkar pasang koalisi parpol pada pilkada 2020 nanti adalah kekuatan oligarki partai politik. Dalam penentuan koalisi, pimpinan partai politk menjadi semacam oligarki yang begitu berkuasa baik karena kekuatan finansial yang dimiliki maupun karena posisi kekuasaan di internal partai yang memiliki legalitas hukum.

Winters dalam bukunya Oligarchy membagi oligarki dalam dua bagian. bagian pertama, oligarki dibangun atas dasar kekuatan modal kapital yang tidak terbatas, sehingga mampu menguasai dan mendominasi simpul-simpul kekuasaan. Dimensi kedua, oligarki beroperasi dalam kerangka kekuasaan yang menggurita secara sistemik.

Efek dari oligarki partai politik semacam ini kemudian melahirkan sentralisme struktur kekuasaan di dalam partai politik. Pengurus partai di daerah tidak memiliki kekuatan otonom mengambil keputusan politik koalisi secara bebas. Mereka sepenuhnya bergantung kepada putusan dari pimpinan parpol di Dewan Pimpinan Pusat. Kondisi itu menjadikan para pengurus DPP memiliki kekuatan besar dalam menentukan koalisi parpol yang berkembang di semua wilayah Indonesia yang akan menggelar pilkada 2020 baik di Provinsi maupun di Kabupaten.

Di tangan para elite itulah segala keputusan partai politik ditentukan melalui mekanimse hirarki yang kaku, alias dari atas ke bawah. Seorang ketua partai beserta orang-orang di lingkaran terdekatnya merupakan sosok-sosok superior yang memegang kewenangan penuh dalam ihwal decision making, termasuk menentukan sesiapa yang bakal diusung dalam pilkada 2020 nantinya.

Elektabilitas dan Finansial

Ada dua persoalan terkait kondisi realitas politik yang berkembang jelang Pilkada 2020 nanti. Pertama, modal elektoral kandidat menjadi pertimbangan dukungan. Hampir semua partai mempertimbangkan elektabilitas kandidat sebagai syarat pemberian dukungan. Pertimbangan ini merupakan kalkulasi realistis bagi partai politik untuk memenangi pilkada nanti, pasangan yang memiliki modal elektoral berupa elektabilitas yang tinggi memiliki kemungkinan besar mendapat dukungan partai politik meski bukan kader internal partai itu sendiri.

Faktor kedua, regulasi jumlah kursi menjadi pertimbangan praktis bagi partai untuk menimbang-nimbang dukungan kandidat dalam pilkada. Pertimbangan kecukupan jumlah kursi ini tentu sangat rawan terjadi politik transaksional. Namun, demi tujuan praktis kecukupan dukungan, lobi-lobi koalisi tak terhindarkan.

Isu klasik setiap momen pilkada yang selalu muncul di permukaan adalah terkait pemberian “mahar politik” kepada partai politik pengusung calon kepala daerah. Isu tersebut bukanlah hal yang baru dalam pemilu Indonesia pasca reformasi, terlebih saat ini partai cukup pragmatis dan berorientasi pada kemenangan calon. Konsekuensinya hitungan-hitungan politik untuk memenangkan calon menjadi hal yang prioritas terutama untuk menyikapi besarnya ongkos politik yang harus dikeluarkan oleh para calon.

Alhasil partai politik akan hanya di dominasi oleh kalangan-kalangan yang memiliki kepentingan khusus dan mengesampingkan fungsi dan esensi partai politik sebagai salah satu instrumen pembangunan politik dalam suatu negara. Partai politik kini pun menjadi menjadi penadah kepentingan bagi para calon yang memilki finansial yang kuat untuk ikut serta secara langsung dalam kontestasi politik.

Akhirnya, rentetan kausalitas di atas mau tidak mau menyebabkan koalisi partai dalam pencalonan kepala daerah manjadi begitu dinamis dan cair, Popularitas, Elektabilitas dan Isi Tas seringkali di anggap sebuah keharusan mutlak yang mesti dimiliki oleh kandidat calon bupati dan wakil bupati. (AHY)

Comments
Loading...