4 Orang Mantan Pejabat Masuk Dalam “DPO” Kejati Jambi
SERAMBIJAMBI.COM, JAMBI — Empat orang mantan pejabat di Jambi kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, setelah merugikan negara dalam kasus Korupsi.
Keempat DPO yang kini tengah buron yakni Drs. Joni Rusman, mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sarolangun tahun 2011. Dia tersandung kasus tindak pidana korupsi penggunaan anggaran dinas sebesar Rp. 281 juta lebih.
Kasi Penkum Kejati Jambi Dedi Susanto mengatakan, Joni Rusman melarikan diri sebelum diperiksa sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan belum sempat di periksa sebagai tersangka,” singkat Dedi
Dua nama mantan pejabat lain yang bertengger di Daftar Pencarian Orang Kejati Jambi adalah Hendra. S yang menjabat sebagai kuasa Direktur CV Tia Karya. Dia tersandung kasus korupsi pengadaan bibit ternak kerbau sebanyak 100 ekor di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sarolangun dengan kerugian negara sebesar Rp. 257 juta lebih.
Selanjutnya mantan Kepala UPT Alkal Dinas PU Kabupaten Sarolangun, Haififullah Sinwani, At. Dia tersandung kasus penggelapan aset Alkal yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 375 juta lebih.
Terakhir, Mawardi, BE alias Mawar, mantan PPK KPU Provinsi Jambi ini juga menjadi DPO Kejati Jambi setelah tersandung kasus korupsi pekerjaan belanja hibah pemilihan walikota dan wakil walikota Jambi tahun 2013 lalu.
Tak hanya itu Dedi juga menambahkan, bahwa ada salah satu nama yang juga menjadi DPO Kejati Jambi yang melarikan diri keluar negeri. “Yang keluar negeri ada satu orang atas nama Yusuf Sagoro,” pungkas Dedi, Jumat 6 April 2018, seperti dikutip dari laman inilahjambi.com
Dalam Daftar Pencarian Orang yang dirilis Kejati Jambi, Isinya juga berbunyi memohon kerjasama dari seluruh masyarakat, apabila masyarakat ada yang mengetahui keberadaan DPO Kejati Jambi tersebut, agar segera menginformasikan kepada pihak Kejati Jambi di Nomor HP : 0821 7803 7099 (TIM)