515 Butir Pil Ekstasi dan 15 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan Satresnarkoba Polresta Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Nasib naas menimpa seorang pemuda berinisial JP (34) warga Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi yang harus berurusan dengan polisi.
JP ditangkap diduga akan mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan pil ekstasi di Jalan Singosari No. 23 Rt. 04, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi Provinsi Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial JP Warga Kota Jambi yang diduga akan mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan pil ekstasi.
“Kita amankan pelaku dan barang bukti sabu sebanyak 15 paket besar dan 515 butir pil ekstasi, ” ujar Kasat Narkoba.
Pelaku kita amankan tanpa adanya perlawanan di kediamannya di jalan Singosari No. 23 Rt. 04, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.
Sedangkan untuk kronologis penangkapan, Kompol Niko Darutama menjelaskan bahwa di daerah Kasang Tanjung Sari kerap terjadi transaksi narkotika, dan kita dari Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan di sekitar TKP.
“Personel mencurigai salah satu rumah yang biasa dijadikan tempat transaksi narkotika, dan benar saja pada saat dilakukan penggerebekan tim mengamankan satu orang pemuda yang berada didalamnya berinisial JP, ” lanjut Kasat.
Dan pada saat dilakukan penggeledahan di depan jendela dekat pot bunga ada ditemukan barang bukti berupa satu buah toples plastic ukuran besar warna putih yang berisikan satu buah tas sandang yang berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu.
“Selain itu kita juga menemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu dan 13 (tiga belas) paket sedang narkotika jenis shabu serta 515 (lima ratus lima belas) butir pil ekstasi didalam toples warna putih,” jelas Kasat Narkoba.
Saat dilakukan interogasi, pelaku JP mengatakan bahwa barang tersebut ia peroleh dari seorang bandar inisial DB yang saat ini kita lakukan pengejaran.
“JP mengakui kalau dia suruh DB untuk menjualkan narkotika tersebut dan diupah sebesar 15 juta rupiah, ” pungkas Kompol Niko Darutama.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Jambi, dan atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) job pasal 132 UURI NO 35 tahun 2009 atau pasal 112 ayat (2) jobpasal 132 UU RI NO 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Syah)