Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Pengedar Ganja di Kuala Tungkal Tak Berkutik Diciduk di Tempat Pemakaman Umum

0

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AI (37), warga Kota Jambi, diringkus polisi saat hendak bertransaksi di sebuah Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Agus A. Purba ini dilakukan pada Kamis malam (19/2/2026) sekitar pukul 23.40 WIB.

Operasi ini bermula dari keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran ganja di Kuala Tungkal. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif dan menerapkan strategi undercover buy atau penyamaran.

Pelaku yang tidak menyadari tengah bertransaksi dengan petugas kepolisian akhirnya disergap di TPU Nurul Iman, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir.

“Kami melakukan tindakan tegas berdasarkan informasi akurat dari masyarakat. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di area pemakaman,” ujar AKP Agus A. Purba mewakili Kapolres Tanjab Barat.

BACA JUGA :

Tak berhenti di lokasi penangkapan (TKP) pertama, petugas segera melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan AI. Polisi kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Syarif Hidayatullah, Kelurahan Tungkal II.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan paket ganja tambahan yang disembunyikan pelaku di balik pintu rumah tersebut.

Dari hasil operasi ini, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain, dua paket kertas cokelat berisi ganja dengan berat bruto masing-masing 74 gram dan 31 gram, satu buah kantong plastik warna hitam, satu unit ponsel pintar merk Vivo warna merah dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy hijau dengan nomor polisi BH 4958 OW.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah diselaraskan dengan aturan terbaru dalam UU RI No. 1 Tahun 2026.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjab Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut (SJ)

Comments
Loading...