Aksi Bobol Konter HP di Betara Rugikan Pemilik Rp36 Juta, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Masih Buron

0

Aksi Bobol Konter HP di Betara Rugikan Pemilik Rp36 Juta, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Masih Buron

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di Konter Handphone Galery Cell di Simpang Betara 6, Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat. Akibat kejadian tersebut, pemilik konter mengalami kerugian mencapai Rp36 juta.

Satu dari tiga pelaku berhasil diringkus jajaran Polsek Betara. Pelaku berinisial AS (25) diamanakan pada Selasa, 8 Oktober 2025, setelah identitasnya terungkap dari hasil penelusuran jejak salah satu unit HP hasil curian.

Sementara dua rekannya, YA dan AI, kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu dini hari, 24 September 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Pemilik konter, Winda Sari, baru mengetahui konternya dibobol setelah menerima kabar dari karyawannya pada pagi hari.

BACA JUGA :

“Setelah dicek dari rekaman CCTV, terlihat dua orang laki-laki tak dikenal masuk dan mengambil 13 unit handphone merek Vivo serta uang tunai sekitar Rp8 juta dari laci kasir,” ungkap Winda

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa pencurian itu ke Mapolsek Betara pada hari yang sama.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Betara AKP Bambang Soestyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini menemukan titik terang setelah seorang warga menyerahkan satu unit HP Vivo yang diterimanya dari tiga orang, yakni YD, AS, dan AI.

“Setelah kami pastikan bahwa HP tersebut merupakan hasil curian dari Konter Galery Cell, tim langsung kami bentuk untuk memburu para pelaku,” jelas AKP Bambang, Senin (13/10/25).

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian berhasil mengamankan AS di rumahnya di wilayah Kecamatan Betara.

Dalam pemeriksaan, AS mengaku bahwa dirinya bersama YA dan AI melakukan aksi pembobolan konter tersebut.

“AS mengakui mencuri 13 unit HP Vivo dan uang tunai Rp8 juta bersama dua rekannya,” tambah Kapolsek

Saat ini, pelaku AS telah diamankan di Mapolsek Betara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Polisi pun masih terus memburu dua pelaku lain yang berstatus DPO.

AKP Bambang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan sistem keamanan, terutama bagi pelaku usaha yang menyimpan barang berharga di tempat usaha.

“Kami mengimbau warga untuk memasang CCTV, mengunci pintu rapat-rapat, dan melapor segera bila ada aktivitas mencurigakan,” pesannya.

Polsek Betara berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal di wilayah hukumnya. (SJ)

Comments
Loading...