Gerebek Pondok Transaksi Narkoba, Polsek Merlung Amankan 2 Pelaku, 4 Lainnya Kabur ke Kebun

0

Gerebek Pondok Transaksi Narkoba, Polsek Merlung Amankan 2 Pelaku, 4 Lainnya Kabur ke Kebun

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Polsek Merlung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Unit Reskrim Polsek Merlung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Desa Pulau Pauh, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat, pada Selasa (7/10/25) malam.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Merlung AKP Agung Heru Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu pondok di Dusun 3, RT 06, Desa Pulau Pauh.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di salah satu pondok di Dusun 3 diduga terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Merlung langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan,” jelas Kapolsek.

Sesampainya di lokasi sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapati beberapa orang tengah melakukan transaksi narkotika. Saat dilakukan penggerebekan, dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara empat lainnya melarikan diri ke area perkebunan sekitar.

BACA JUGA :

Dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial KA (43) dan VA (22), keduanya merupakan warga Desa Pulau Pauh, Kecamatan Renah Mendaluh.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni 2 paket besar diduga sabu-sabu seberat total 8,14 gram, 9 butir pil diduga ekstasi, 2 timbangan digital, 3 alat hisap sabu, 3 kaca pirex, beberapa plastik klip, 3 alat pemanas, 6 korek mancis, satu pisau badik, serta satu unit Handphone Android yang diduga digunakan dalam transaksi.

“Seluruh barang bukti dan pelaku telah kami amankan di Polsek Merlung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan kami kembangkan guna mengejar pelaku lain yang berhasil melarikan diri,” tegas AKP Agung

Kapolsek juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanjab Barat dalam memerangi narkoba hingga ke pelosok desa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Sinergi antara polisi dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas narkoba,” tutupnya.

Kasus ini kini dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Merlung. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun. (SJ)

Comments
Loading...