Pelaku Pembunuhan Wanita Pemilik Pajero di Jambi Ditangkap di Sumsel

0

Pelaku Pembunuhan Wanita Pemilik Pajero di Jambi Ditangkap di Sumsel

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Misteri pembunuhan sadis yang menewaskan seorang wanita di Talang Bakung, Kota Jambi, akhirnya terungkap. Tim gabungan Polresta Jambi dan Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap pelaku utama yang sekaligus merampas mobil korban.

Pelaku diketahui bernama Dede Maulana alias Diki (33), warga Lorong Kesayangan, Kelurahan Pelaju Darat, Kecamatan Pelaju, Sumatera Selatan. Ia dibekuk tanpa perlawanan di sebuah rumah kos di Kabupaten Banyuasin, Sumsel, pada Senin malam (6/10/25) sekitar pukul 23.13 WIB.

Kasus ini berawal dari ditemukannya korban bernama Nidia yang tewas bersimbah darah di rumahnya di kawasan Talang Bakung, pada 2 Oktober 2025. Selain kehilangan nyawa, korban juga kehilangan satu unit mobil Mitsubishi Pajero putih miliknya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa pelaku mengenal korban lewat media sosial. Diki menggunakan akun Facebook dengan nama “Sultan Mah Bebas” dan berpura-pura menjadi calon pembeli mobil Pajero yang diiklankan korban.

BACA JUGA :

Pada malam sebelum kejadian, pelaku datang ke rumah korban untuk melihat mobil dan berjanji akan membeli keesokan harinya. Namun, niat jahat muncul saat ia kembali pagi harinya. Ketika korban menolak memberikan kunci mobil, pelaku langsung memukul korban menggunakan kayu hingga tewas.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku mengambil kunci mobil, BPKB, dan ponsel korban, lalu kabur membawa mobil Pajero tersebut. Ia sempat melepas pelat nomor AD 77 RA dan membuang ponsel korban di sekitar Bandara Sultan Thaha sebelum melarikan diri ke Sumatera Selatan.

Tim gabungan kemudian menelusuri jejak digital pelaku melalui aktivitas media sosial dan transaksi daring. Hasilnya, keberadaan pelaku terdeteksi di wilayah Banyuasin, Sumsel. Setelah dilakukan pengintaian, Diki berhasil ditangkap di sebuah rumah kos berwarna abu-abu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Mitsubishi Pajero putih dengan nomor polisi B 2682 SJH dan jaket hitam yang digunakan pelaku saat kejadian.

Dalam konferensi pers di Mapolda Jambi pada Selasa (7/10/2025), Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar didampingi Kapolresta Jambi Kombes Pol Sutan Binanga Siregar menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya seumur hidup atau bahkan pidana mati,” tegas Irjen Krisno. (SJ)

Comments
Loading...