Ungkap Dua Kasus dalam Sepekan, Polres Tanjab Barat Amankan Tiga Pelaku Curanmor

0

Ungkap Dua Kasus dalam Sepekan, Polres Tanjab Barat Amankan Tiga Pelaku Curanmor

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam sepekan terakhir, tim berhasil mengungkap dua kasus berbeda dan mengamankan tiga orang pelaku dari lokasi terpisah.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM, melalui Kasat Reskrim AKP Frans Sipayung dikonfirmasi serambijambi.id, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan respons cepat atas laporan dari masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan warga. Dalam beberapa hari, kami berhasil mengungkap dua jaringan curanmor dan menangkap para pelakunya,” ujar AKP Frans Sipayung, Kamis malam (02/10/25).

Penangkapan Pelaku Curanmor di Seberang Kota

BACA JUGA :

Kasus pertama diungkap, pada Selasa, 30 September 2025, Tim Opsnal juga berhasil meringkus Bani (22), seorang pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kecamatan Seberang Kota.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korbannya tanggal 23 September 2025. Pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX di Pasar Ijab Raya pada bulan Juni 2025 lalu.

“Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumah salah satu kerabatnya. Pelaku mengakui telah mencuri motor korban yang terparkir di depan rumah dan langsung menjualnya seharga Rp 1.500.000,” ujar Kasat Reskrim.

Pelaku Curanmor di Tungkal Ilir Juga Diringkus

Beberapa hari kemudian, pada hari Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Tim Opsnal juga berhasil mengamankan dua pelaku, yakni Jumri (28) dan Andi (37).

Keduanya diduga kuat telah mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi BH 4978 OF di depan sebuah toko di Jalan Pelabuhan Roro, Parit 6, Desa Tungkal I pada Rabu (01/10/25).

“Pelaku Jumri kami amankan lebih dulu di kediaman saudaranya. Dari pengakuannya, ia beraksi bersama rekannya, Andi. Tim kemudian langsung bergerak dan berhasil menangkap Andi di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama,” jelas AKP Frans.

Dari tangan komplotan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian yang telah digadaikan seharga Rp 1.400.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario Tecno yang digunakan para pelaku sebagai sarana untuk melakukan aksinya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada, memarkirkan kendaraan di tempat yang aman, dan menggunakan kunci pengaman ganda untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” tutup AKP Frans (SJ)

Comments
Loading...