Kapal Polisi Anis Macan-4002 Gagalkan Penyeludupan 10 Ton Bawang Merah Ilegal di Perairan Jambi
Kapal Polisi Anis Macan-4002 Gagalkan Penyeludupan 10 Ton Bawang Merah Ilegal di Perairan Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapal Polisi Anis Macan-4002 dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan komoditas pertanian ilegal di perairan Pemusiran, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, pada Selasa (5/8/2025).
Penindakan ini berhasil mengamankan sekitar 10 ton bawang merah dan bahan pangan lainnya yang diangkut tanpa dokumen karantina resmi.
Komandan KP. Anis Macan-4002, IPTU Febrian Widylestanto, S.S.T.Pel, MH kepada serambijambi.id, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kapal yang rutin melintas di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan menggunakan Rubber Boat yang diluncurkan dari kapal induk.
Dan akhirnya pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 17.22 WIB, pihaknya berhasil menghentikan dan memeriksa KM. Alfin Habib GT. 19 yang berlayar dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, menuju Nipah Panjang.
“Dari hasil pemeriksaan, dari dalam kapal tersebut ditemukan sejumlah komoditas pertanian yang tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area, yakni 10,8 ton bawang merah, 6,2 ton beras, 2,5 ton gula dan 250 kg kacang hijau,” ujar IPTU Febrian, Rabu (6/8)25) malam.
“Setiap pengangkutan komoditas pertanian antar wilayah wajib dilengkapi dokumen karantina sesuai ketentuan undang-undang. Ini demi mencegah penyebaran organisme pengganggu tumbuhan lintas daerah,” sambung IPTU Febrian.
Kapal dan muatan selanjutnya dibawa menuju KP. Anis Macan–4002 untuk pemeriksaan lebih lanjut. Nakhoda kapal yang diketahui berinisial R, warga Nipah Panjang, turut diamankan.
IPTU Febrian menegaskan, kasus ini memenuhi unsur Pasal 35 ayat (1) jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Dengan kejadian ini, kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ilegal di wilayah perairan, termasuk pelanggaran terhadap UU Karantina. Ini adalah bentuk komitmen kami menjaga kedaulatan dan menjaga perairan dari praktik-praktik ilegal yang merugikan negara.,” tegas IPTU Febrian. (SJ)