Motif Penikaman Sadis di Kampung Nelayan Kuala Tungkal Terungkap, Pelaku Emosi dengan Ucapan Korban
Emosi Memuncak, Badik Menancap
Mendengar perkataan korban, emosi pelaku seketika tersulut. Tanpa berpikir panjang, pelaku mencabut badik yang terselip di pinggang kanannya dan langsung menusukkannya ke dada kiri bawah korban sebanyak satu kali. Korban, dengan sisa tenaganya, merespons dengan mendorong tangan kanan pelaku yang masih memegang pisau. Akibat dorongan tersebut, pisau badik tercabut dan terlepas dari dada korban.
Dalam kondisi terluka parah, korban berhasil melarikan diri ke arah rumahnya. Sementara itu, pelaku yang panik langsung berbalik arah menuju pompong di tepi laut tempat ia mengambil pisau sebelumnya. Dalam perjalanan, pelaku sempat menyembunyikan pisau badik yang digunakannya di tepi jalan, di bawah pot bunga.
Pelaku Bersembunyi, Polisi Bertindak Cepat
Setelah menyembunyikan barang bukti, pelaku kembali ke dermaga galangan pompong dan masuk ke dalam kapal untuk bersembunyi. Namun, persembunyiannya tidak berlangsung lama. Petugas kepolisian dari Mapolres Tanjab Barat yang bergerak cepat langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Penangkapan pelaku dilakukan tak lama setelah kejadian. Pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah kapal nelayan.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 1 jam,” beber AKBP Agung.
Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Hukuman
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni celana jeans, kaos dan jaket sweater warna biru yang dipakai pelaku saat melakukan aksi penikaman serta sebilah pisau badik yang digunakan pelaku untuk menikam korban.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Berdasarkan Pasal 338 KUHPidana, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
“Sementara itu, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana menyebutkan, “Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” terang AKBP Agung (SJ)