DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Ketiga, Bupati Sampaikan Tanggapan LKPJ dan Bentuk Pansus Pembahas Ranperda
DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Ketiga, Bupati Sampaikan Tanggapan LKPJ dan Bentuk Pansus Pembahas Ranperda
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menggelar Rapat Paripurna Ketiga pada hari Selasa (8/4/25) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Rapat ini memiliki dua agenda penting, yaitu Penyampaian Tanggapan Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024, serta Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, SE, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, para Anggota DPRD, Bupati Tanjung Jabung Barat, Sekretaris Daerah, Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Agenda pertama dalam rapat paripurna ini adalah penyampaian tanggapan Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, terhadap pemandangan umum yang sebelumnya telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024. Dalam tanggapannya, Bupati memberikan klarifikasi, penjelasan, serta jawaban atas berbagai pertanyaan, saran, dan masukan yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi. Tanggapan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada anggota dewan mengenai pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah selama tahun anggaran 2024.
Setelah penyampaian tanggapan Bupati, agenda dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang akan bertugas membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Keempat Ranperda tersebut terdiri dari dua Ranperda usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan dua Ranperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pembentukan Pansus ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian nota pengantar dan penjelasan Raperda pada rapat paripurna sebelumnya.
Adapun susunan anggota Pansus yang dibentuk terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Ketua DPRD, Hamdani, menyampaikan bahwa Pansus yang telah dibentuk diharapkan dapat bekerja secara efektif dan efisien dalam melakukan pembahasan mendalam terhadap keempat Ranperda tersebut, sehingga dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Pembentukan Pansus ini merupakan mekanisme penting dalam proses legislasi di daerah kita. Kami berharap anggota Pansus dapat mencurahkan waktu dan pikiran untuk mengkaji secara komprehensif setiap pasal dalam Ranperda ini, sehingga peraturan yang dihasilkan nanti benar-benar dapat diimplementasikan dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ujar Hamdani (SJ)