Ko Apex Resmi Dijatuhi Hukuman 5,6 Tahun Penjara, PT SBS Apresiasi Penegak Hukum Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Akhmad Junaidi S.H., M.H., memberikan apresiasi untuk kinerja dari penegak hukum Jambi. Yang mana pengadilan berhasil membuktikan, untuk terpidana Affandi Soesilo (Ko Apex), telah melakukan pemalsuan dan penggelapan dalam jabatan.
Dilansir dari darah juang.online, semua di sampaikan oleh Akhmad Junaidi S.H., M.H., selaku Penasehat Hukum Direktur PT. sinar Bintang Samudra (SBS) H. Nanang Rahman. Saat jumpa pers bersama awak media di Exselso Caffe A. Yani KM. 4,5 Banjarmasin, Rabu 04/12/2024.
“Saya selaku Penasehat Hukum dari Direktur PT. SBS mengapresiasi si kinerja dari penegak hukum di Jambi, yang belum lama ini berhasil membuktikan Ko Apex telah melakukan Pemalsuan dan penggelapan dalam jabatan,”jelasnya.
Selain itu, Akhmad Junaidi juga menjelaskan, Kekasih dari Artis Dinar Candy ini, resmi di jatuhi hukuman selama 5,6 tahun penjara.
“Pengakuan ini dilakukan sebagai bantahan untuk suara minor di media sosial yang terlibat mengurus kasus ini, dan ini bukti tidak ada orang yang kebal hukum,”imbuhnya.
Selanjutnya, Advokat Senior Banua ini menceritakan awal kejadian, yang mana beberapa waktu lalu pengusaha Banua di tipu oleh pengusaha asal Jambi, sehingga menderita kerugian sebesar Rp.31 Milyar rupiah.
“Kerjasama dengan Ko Apex dengan Perjanjian secara lisan 70-30 persen, dengan jumlah tongkang 10 buah, yang akan di operasikan di Jambi, tapi terlapor Tidak ada niatan baik untuk memenuhi janjinya,”imbuhnya.
Tidak hanya itu, kapal itu sudah diketahui keberadaan nya namun dari putusan pengadilan hanya kurang lebih 6 tongkang yg dikembalikan. Melalui putusan pengadilan dan lain, ada yang sudah dijual ke pihak lain dan ada juga yg sudah dipotong.
Untuk perkara ini, Koh Apex di kenakan pasal 263 dan 374 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 Dengan dugaan pidana penggelapan. (*).
Sumber darah juang.online