Polres Tanjab Barat Berhasil Gagalkan Penyelundupan 3 Kilogram Sabu, 6 Tersangka Diamankan
Polres Tanjab Barat Berhasil Gagalkan Penyelundupan 3 Kilogram Sabu, 6 Tersangka Diamankan
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat dan Polsek KSKP Kuala Tungkal berhasil menggagalkan penyelundupan 3 kilogram sabu dan berhasil mengamankan 6 orang tersangka.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka ini yakni 3 bungkus plastik berwarna silver berisi sabu dengan berat 3.172 gram (3 kilogram),” kata Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM saat menggelar konferensi pers, Selasa (12/11/24) di Mapolres Tanjab Barat.
“Dengan digagalkannya upaya penyelundupan 3 kilogram sabu ini, pihaknya berhasil menyelamatkan 15.860 jiwa,” sambung AKBP Agung
AKBP Agung menceritakan pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat, yang mana pada Selasa 5 November 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya dua orang yang mencurigakan berada di Pelabuhan Ampera dengan membawa tas dan berjalan kaki menuju jalan Melati.
“Kita mendapatkan informasi, ada dua orang mencurigakan membawa tas dan kemudian mencari kendaraan travel menuju Jambi. Mereka ini siap membayar berapapun asal ada kendaraan yang mau mengantarnya ke Jambi pada malam itu juga,” kata AKBP Agung
Berdasarkan informasi tersebut, sambung AKBP Agung, kemudian petugas dari Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat bersama Polsek KSKP Kuala Tungkal langsung melakukan pengecekan terhadap dua orang yang dicurigai itu.
Dua orang yang dicurigai itu kemudian berhasil diamankan di Caffe Jalan Melati Kuala Tungkal. Saat dilakukan penggeledahan barang bawaannya, petugas berhasil menemukan 3 bungkus plastik berwarna silver berisikan narkotika sabu dari dalam tas yang mereka bawa. Atas temuan itu kemudian kedua orang tersebut langsung dibawa ke Mapolres Tanjab Barat guna untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Dua orang tersangka yang diamankan di Caffe Melati itu yakni AD (24) dan DN (20) yang merupakan warga Lumajang, Provinsi Jawa Timur,” ungkap AKBP Agung
Halaman Selanjutnya: Hasil Pengembangan Polisi terkait Penangkapan Dua Pelaku Bawa 3 Kilogram Sabu