Polisi Tangkap Tiga Kurir Narkotika Diduga Jaringan Lapas Kuala Tungkal
Sementara itu, salah satu terduga pelaku bernama Rika mengakui jika dirinya merupakan kurir yang dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Kuala Tungkal. Dirinya tak mengenal siapa sang napi dan hanya disuruh untuk mengantar sabu ini ke Ferry.
Napi itu cuma bilang antarkan ke Ferry. “Saya kenal dengan napi Lapas Kuala Tungkal itu dari teman dan tak pernah bertemu. Saya cuma komunikasi lewat WhatsApp,” aku rika di hadapan Polisi.
Rika juga mengaku baru pertama kali nekat menjadi kurir sabu-sabu karena tertarik dengan upahnya.
Pekerjaan ini nekat dilakukan dirinya lantaran kebutuhan ekonomi dan tertarik dengan upahnya.
“Kami dapat upah masing-masing sebesar Rp2,6 juta Pak,” kata Rika
Atas perbuatannya itu, ketiga terduga pelaku ini terancam dijerat dengan pasal pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. (*)