Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Tanjab Barat, AKBP Agung: Tidak Ada Gigi Mundur untuk Pelaku Karhutla, Kita akan Tindak Tegas!
AKBP Agung juga menjelaskan bahwa kasus karhutla ini merupakan permasalahan klasik yang terjadi setiap tahun, di musim kemarau pasti ada oknum oknum nakal yang berada di pedalaman sana membuka lahan dengan cara dibakar.
“Dengan adanya penangkapan terduga pelaku pembakaran lahan ini, tentunya ini kita harapkan bisa menimbulkan efek jera kepada seluruh masyarakat yang masih ingin mencoba melakukan pembakaran saat membuka lahan.
“Kita tidak akan tinggal diam dan kita akan tuntut dan kawal sampai proses sidang pengadilan. Bagi siapapun yang berani melakukannya, siap-siap saja hukuman pidana sudah menanti. Tidak ada gigi mundur untuk pelaku Karhutla. Kita akan tindak tegas siapapun pelakunya,“ tegas AKBP Agung
Lebih lanjut AKBP Agung mengatakan, adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku ini yakni setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar atau Barang siapa karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 24 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 188 KUHPidana.
Adapun ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500.000.00 (empat juta lima ratus ribu rupiah),” beber AKBP Agung (SJ)