KPK Sebut Permintaan Fee Proyek Pemerintah Hingga 15 Persen Sudah Lazim Terjadi
KPK Sebut Permintaan Fee Proyek Pemerintah Hingga 15 Persen Sudah Lazim Terjadi
SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan, pemberian fee proyek dengan nilai 5 sampai 15 persen dalam pengadaan proyek pemerintah merupakan hal yang lazim terjadi.
Hal itu disampaikan Alex dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Rabu (6/3/24) di Gedung Juang KPK, Jakarta.
Rakornas tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan kementerian/lembaga termasuk perwakilan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Alex mengatakan, nilai belanja pemerintah menyangkut pengadaan barang dan jasa sangat besar dan kerap ditemukan praktek korupsi.
“Permintaan fee itu sudah menjadi suatu yang lazim. Fee proyek antara 5 sampai 15 persen itu adalah sesuatu yang lazim,” kata Alex dilansir dari kompas.com
Ia pun yakin, para APIP di lingkungan pemerintah daerah juga mengetahui bahwa proses pengadaan barang dan jasa itu rentan dikorupsi.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa itu ada persekongkolan hingga kesepakatan kesepakatan yang tidak baik antara pemerintah terkait dengan vendor atau perusahaan penyedia barang.
Namun, para APIP itu kerap merasa sungkan ketika berhadapan dengan rekanan-rekanan yang dekat dengan pusat kekuasaan kalau di daerah dengan kepala daerah tentunya.
“Bapak ibu ya agak sedikit mungkin sungkan ketika berhadapan dengan vendor yang kemudian bapak ibu ketahui ada hubungannya dengan ya pimpinan tertinggi di daerah tersebut,” ujar Alex.
Alex mengimbau, jika para APIP menghadapi situasi tersebut mereka bisa melaporkan dugaan korupsi itu ke aparat penegak hukum (APH) setempat.
Meski demikian, Alex juga mengetahui bahwa APH di daerah juga terikat dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Karena itu, Alex mendorong agar mereka melaporkan dugaan korupsi itu ke KPK. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti laporan yang masuk.
“Laporkan ke KPK. Enggak usah ragu, tidak usah ragu bapak ibu sekalian, kami akan melindungi siapa pihak pelapor dan kami akan menindaklanjuti tentu saja,” tutur Alex.