Sirekap Error, LKPR Minta KPU Tanjab Barat Hitung Manual, Form C Plano dan C Hasil Wajib Sama
Sirekap Error, LKPR Minta KPU Tanjab Barat Hitung Manual, Form C Plano dan C Hasil Wajib Sama
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Lembaga Kajian Politik Regional (LKPR) Jambi, menyoroti Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk penghitungan suara pada pemilu 2024 banyak terjadi kesalahan. Khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pasalnya, banyak perolehan suara para peserta yang tidak sesuai antara Sirekap dengan Form C1. Bahkan ada suara yang menggelembung hingga ribuan suara pada situs Sirekap KPU tersebut.
Rian Muiz Managing Director Lembaga Kajian Politik Regional (LKPR) Jambi menyebutkan, bahwa pihaknya mengambil salah satu sampel penghitungan Sirekap pada situs KPU, di portal Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada daerah Pemilihan 4 atau Dapil 4 untuk pemilihan DPRD Kabupaten.
“Setelah kita cek di situs resmi KPU pada aplikasi Sirekap, menunjukkan ada salah satu partai dengan jumlah 9 kursi, terdapat pada kesembilan calegnya menunjukkan jumlah suara yang sangat fantastis. Inikan aneh,” ungkap Rian Muiz yang juga jurnalis senior Provinsi Jambi ini.
Sambung Rian Muiz, kejanggalan jumlah suara itu dalam penghitungan sirekap dengan penghitungan suara sudah mencapai 38.19 persen pada hari Senin 19 Febuari 2024, pukul 12.31 WIB.
Rian Muiz berharap, KPU dan Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk publikasi di laman Info Publik Pemilu 2024 itu, KPU Tanjab Barat tidak menjadikannya sebagai patokan.
“KPU dan Bawaslu Tanjab Barat harus berpegang pada form C Plano dan C Hasil. Sebab, laporan masuk dari data internal disetiap partai politik peserta Pemilu di Tanjab Barat disetiap TPS di C Plano sama di C Hasil pasti sama datanya. Sebab, setiap caleg dan setiap partai mengirimkan saksinya pada saat penghitungan suara di TPS masing-masing,” rinci Rian Muiz.
Rian Muiz menghimbau agar KPU Tanjab Barat melakukan penghitungan secara manual di saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan, dan dimasukkan dalam Form D.
“Karena kalau ada perubahan yang disengaja, ditambah atau dikurangi bisa dipidana,” pungkasnya. (*)