Dihadiri PJ Bupati, Musrenbang di Kecamatan Pelalawan Tampung Ratusan Usulan
SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri menghadiri musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Pelawan, pada Selasa (23 /01/24) pagi, di ruang aula kantor camat Pelawan.
Tampak hadir Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Syahrial Gunawan beserta anggota, Asisten I Arief Ampera, Plt Kepala Bappeda Hj Maria Susanti, kepala OPD, unsur Tripika Pelawan kepala desa, TP PKK dan delegasi desa.
Plt. Kepala Bappeda Sarolangun Maria Susanti, menyebutkan bahwa Musrenbang kecamatan merupakan rangkaian kegiatan penting terkait mekanisme perencaan pembangunan daerah, dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat dan pemerintah untuk menyusun dan membahas bersama usulan perencanaan pembangunan daerah.
“Apabila masih ada usulan yang belum diinput, namun memiliki skala prioritas diupayakan untuk dimasukkan dalam Renja SKPD ataupun pokok pikiran DPRD, katanya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dirangkum dalam SIPD, sebanyak 137 usulan di Kecamatan Pelawan dan Tahun 2024 dapat diakomodir sebanyak 47 kegiatan untuk 14 desa di Kecamatan Pelawan.
“Mengingat usulan yang cukup banyak dari desa dan kelurahan. Tentu tidak semua usulan bisa diakomodir dalam RKPD Tahun 2025, karena keterbatasan keuangan daerah,” sebutnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Bachril Bakri menekankan bahwa pelaksanaan Musrenbang kecamatan merupakan amanat UU Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Hasil dari Musrenbang di tingkat desa/kelurahan akan diintegrasikan dengan prioritas pembangunan kabupaten dan tahapan proses penyusunan RKPD Sarolangun.
“Ini merupakan amanat undang-undang, hasilnya nanti diintegrasikan dengan prioritas pembangunan kabupaten”. Sebutnya.
Melalui Musrenbang kecamatan tersebut, diharapkan kepala OPD untuk mensinergikan usulan desa menjadi bagian dari RKPD sesuai dengan Tupoksinya dengan tetap mengedepankan asas efektivitas, transparan efisien dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. (Rdh).