Tim Sus Ilegal Drilling Ditreskrimsus Polda Jambi Tindak Pelaku Penambangan Minyak Illegal 

0

Tim Sus Ilegal Drilling Ditreskrimsus Polda Jambi Tindak Pelaku Penambangan Minyak Illegal 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) kembali mengamankan tiga Pelaku dalam penindakan terhadap penambangan minyak illegal.

Penindakan dilakukan dalam upaya keseriusan Polda Jambi untuk dalam pemberantasan illegal drilling di wilayah hukum Polda Jambi.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir menyampaikan bahwa Penindakan tersebut dilakukan oleh Personel Timsus Illegal Drilling Ditreskrimsus Polda Jambi saat melaksanakan penindakan terhadap penambangan minyak illegal.

” Penindakan dilakukan Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 04.30 wib di Kabupaten Muaro Jambi yang dipimpin langsung Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Arif Ardiansyah” ujarnya, Kamis (11/1/24).

BACA JUGA :

Dijelaskan Ipda Alamsyah, untuk kronologis kejadian, pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 Sekira pukul 21.00 wib Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi adanya kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Muaro Jambi.

Berbekal informasi tersebut timsus berangkat menuju Lokasi dan terdapat kegiatan penambangan minyak tanpa izin selanjutnya Tim menemukan dan mengamankan 3 orang pelaku penambangan minyak tanpa izin, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

” Untuk pelaku yang diamankan adalah JK (Pemolot/pekerja sumur minyak), IB (Pemilik sumur sendiri dan Pemolot ) dan GP (Pemolot),” jelasnya.

Sedangkan barang bukti yang turut diamankan dari masing-masing pelaku diantaranya :

Dari pelaku – JK
a. 1 (satu) unit kendaraan R2 Merek Honda warna hitam tanpa Nomor Polisi
b. 1 (satu) buah pipa canting besi
c. 2 (satu) buah Rol tali tambang
d. 1 (satu) buah Katrol
e. 1 (satu) jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.

Pelaku – IB
a. 1 (satu) unit kendaraan R2 Merek Honda warna hitam tanpa Nomor Polisi
b. 1 (satu) buah pipa canting besi
c. 2 (satu) buah Rol tali tambang
d. 1 (satu) buah Katrol
e. 1 (satu) jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.

Dan pelaku – GP
a. 1 (satu) unit kendaraan R2 Merek Honda warna hitam tanpa Nomor Polisi
b. 1 (satu) buah pipa canting besi
c. 2 (satu) buah Rol tali tambang
d. 1 (satu) buah Katrol
e. 1 (satu) jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.

” Saat ini selain pelaku, barang bukti yang digunakan untuk aktifitas penambangan minyak ilegal kita amankan di Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” sambungnya.

Ditegaskan Ipda Alam, tentunya Polda Jambi terus melakukan penindakan terhadap aktivitas illegal yang terjadi di wilayah hukum Polda Jambi. (Syah)

Comments
Loading...