Kemenkumham Jambi Berikan Remisi Kepada Ribuan Narapidana pada HUT RI ke 78

0

Kemenkumham Jambi Berikan Remisi Kepada Ribuan Narapidana pada HUT RI ke 78

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kemenkumham Jambi Tholib melalui Kadiv Pemasyarakatan Aris Munandar menyampaikan usulan remisi terhadap ribuan Narapidana dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 Tahun 2023.

Disampaikan Kadivpas sebanyak 3.533 narapidana mendapatkan usulan remisi yang mana dari jumlah narapidana yang diusulkan tersebut, terdapat 20 orang narapidana mendapatkan remisi langsung bebas.

“20 orang yang mendapatkan remisi langsung bebas ini merupakan usulan remisi dari beberapa Lapas, baik itu Lapas Bangko, dan Lapas Jambi,” ujarnya, Rabu (16/8).

Masih ada kesempatan bagi lapas yang ada di Jambi untuk mengusulkan remisi. Batas waktunya, disampaikan dia, hingga hari ini Rabu (16/8).

BACA JUGA :

“Apabila hari ini atau besok, itu sudah ada putusan, dan kemudian ada eksekusi, lalu syarat- syarat lainnya terpenuhi pasti bisa diusulkan,” jelasnya.

Untuk remisi di Lapas Jambi, disampaikan dia, dijadwalkan akan diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi. Sementara, untuk Lapas lain, akan diserahkan oleh Wali Kota atau Bupati.

“Untuk di daerah itu sendiri, sesuai surat Kementerian Hukum dan HAM menyurati Gubernur agar penyerahan remisi dapat dilakukan oleh Bupati atau Wali Kota,” tambahnya.

Di Lapas Kelas IIA Jambi sendiri, dikatakan dia, mendapatkan usulan remisi paling banyak. Karena narapidana yang ada di Lapas Jambi ada sekitar 1500 orang.

“Di Lapas Jambi ini yang mendapatkan remisi ada 1028 orang, kita usulkan dan mudah-mudahan mendapat remis. Kemungkinan remisi ini bertambah, karena ini baru tanggal 15 Agustus 2023,” ungkapnya.

Dilanjutkan Kadiv Pemasyarakatan, dari remisi yang diusulkan ada puluhan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) yang juga mendapatkan remisi.

” ada sekitar 24 orang narapidana Tipikor yang mendapatkan remisi, yang mana mereka juga berhak mendapatkan remisi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Ia menyampaikan, ada Undang- undang Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 yang sudah di ketok, sudah terlaksana 1 tahun lalu dan tahun sekarang.

“Sehingga Narapidana khusus, termasuk narkotika diatas 5 tahun, teroris itu sama haknya dengan warga binaan yang lain. Kalau dahulu mereka memang berhak, tetapi ada syarat tertentu yang sedikit susah,” pungkasnya. (*)

Comments
Loading...