Sat Resnarkoba Polresta Jambi Gerebek Pondok Transaksi Narkoba di Danau Sipin, 9 Orang Turut Diamankan
Sat Resnarkoba Polresta Jambi Gerebek Pondok Transaksi Narkoba di Danau Sipin, 9 Orang Turut Diamankan
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim Gabungan Polresta Jambi terdiri dari Sat resnarkoba, Shabara, Intel, Propam dan Polsek Telanaipura melakukan penggerebakan tempat yang dijadikan peredaran gelap narkoba.
Penggerebakan ini dilakukan pada Kamis sore (27/7) di kawasan Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama, Kabag Ops Kompol Army Sevtiansyah, Kasat Samapta, Kasi Propam AKP Imam dan Kapolsek Telanaipura AKP Harefa.
Saat dilakukan penggerebakan, tim gabungan turut mengamankan 9 orang yaitu 2 perempuan dan 7 laki-laki serta 4 lagi melarikan diri dengan cara terjun ke Sungai Batanghari.
Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama saat diwawancarai di lokasi menyebutkan bahwa tim juga turut mengamankan barang bukti alat hisap sabu, dan juga beberapa sepeda motor yang turut diamankan.
” Kita lakukan penindakan setelah melakukan penyelidikan oleh personil Satresnarkoba Polresta Jambi,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan adanya kegiatan transaksi (penyalahgunaan) Narkoba, kita langsung berkoordinasi dengan Tim gabungan untuk melakukan penindakan.
” Di lokasi kita turut membongkar pondok yang dijadikan tempat transaksi (penyalahgunaan) narkoba,” lanjutnya.
Dilanjutkan Kompol Niko Darutama, pondok ini kita bongkar, dan kita bakar dikhawatirkan nantinya digunakan kembali untuk tempat penyalahgunaan narkoba.
” Saat ini pelaku dan barang bukti alat hisap sabu, serta kendaraan bermotor yang ada di lokasi kita bawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi, ” sambungnya.
Nantinya kita akan melakukan pengembangan terhadap 9 orang yang diamankan di lokasi, perannya apa dan berasal dari mana narkoba tersebut, pungkasnya.