Berantas Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Satu Pelaku dan Barang Bukti
Berantas Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Satu Pelaku dan Barang Bukti
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali amankan satu orang pelaku penyalahgunaan Narkotika.
Pelaku tersebut bernama Harun (50) warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, atau alamat lain di Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Niko Darutama mengatakan, saat itu Selasa 30 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 WIB tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Teratai Lorong Bunga Sahra RT23, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Pall Merah sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
“Dari informasi itu tim melakukan penggeledahan di salah satu rumah palaku yang ada di Kecamatan Pall Merah,” ujarnya, Rabu (31/5).
Dari hasil penggeledahan itu, tim mendapati barang bukti berupa satu paket kecil sabu, timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil di dalam asoy warna hitam di samping rumah pada saat itu.
“Saat diinterogasi, satu paket Narkotika jenis sabu itu milik Harun yang diperoleh dari seseorang berinisial N,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket Narkotika jenis sabu seberat 1,92 gram, satu bungkus plastik klip bening sedang, bungkus plastik klip bening kecil, satu buah timbangan digital, seperangkat alat hisap (bong), dan satu buah HP Nokia warna hitam.