Maju Menjadi Caleg, Penerima Gaji Bersumber dari Uang Negara Wajib Mundur
Maju Menjadi Caleg, Penerima Gaji Bersumber dari Uang Negara Wajib Mundur
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Tahapan pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjab Barat telah dimulai sejak tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon yang dijadwalkan tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang.
Tahapan penjadwalan ini telah diatur sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Tak seperti Pileg lima tahun lalu, para Bacaleg yang mendaftar ke KPU kini melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Artinya partai politik mendaftarkan Bacaleg melalui aplikasi.
Anggota Bawaslu Tanjab Barat, Dr. Mohd. Yasin, SHI., MH kepada halosumatera.com sindikasi media partner serambijambi.id, Jumat (5/5/23) mengatakan, saat ini tahapan pendaftaran Bacaleg baru dimulai melalui aplikasi Silon.
Meski masih menjadi ranah KPU, pihaknya baru akan melakukan tracking data administrasi setelah tahapan pendaftaran/pengajuan bakal calon selesai.
“Pengajuan berkas melalui Silon, dan setelah selesai baru kita bersama KPU akan melakukan tracking. Apakah ada indikasi-indikasi pelanggaran administrasi, kemudian kita melakukan sosialisasi kepada caleg. Untuk sementara ini belum ada pengaduan, lantaran pendaftaran baru dimulai,” ujar Yasin.
Mengenai adanya sejumlah Bacaleg yang terindikasi ASN ataupun penerima penghasilan atau gaji dari Uang Negara, sejauh ini belum bisa ditindaklanjuti. Sesuai tahapan, yang bersangkutan harus sudah menunjukkan surat pengunduran diri pada saat penetapan caleg nanti diumumkan.
“Kalau sekarang masih tahapan sosialisasi Bacaleg. Tapi setelah tahap penetapan Caleg, bacaleg yang ASN ataupun menerima penghasilan atau gaji dari ABPD atau Uang Negara harus memperlihatkan bukti pengunduran dirinya dari atasan langsung,” ungkap Yasin.
Sebagai pengawas pemilu, sesuai intruksi Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat pun tetap melaksanakan pengawasan ekstra, terutama di tahap awal pencalonan.
Kata Yasin, ada pasal pidana pemilu yang rawan dilanggar saat tahapan pencalonan Anggota DPRD, yakni Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil presiden, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun denda Rp 72 juta.
Berikut ini Bacaleg yang harus harus mengundurkan diri saat tahapan penetapan Calon legislatif. Yakni, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Direksi, kmisari, Dewan Pengawas, Karyawan BUMN atau BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara.
Selanjutnya, Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa, serta Panitia Pengawas Pemilu Luar negeri. (*/SJ)