Kembali Beroperasi Tanggal 2 Mei, Dir Lantas Polda Jambi Himbau Para Sopir Angkutan Batu bara Ikuti Aturan

0

Kembali Beroperasi Tanggal 2 Mei, Dir Lantas Polda Jambi Himbau Para Sopir Angkutan Batu bara Ikuti Aturan

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Setelah libur Idul Fitri 1444 H mobilisasi angkutan truk batu bara akan kembali diperbolehkan untuk beroperasi, hal ini dibenarkan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat di wawancarai Kamis (27/4/23).

Dijelaskan Kombes Pol Dhafi bahwa mobilisasi angkutan batubara sudah bisa beroperasi pada tanggal 2 Mei mendatang.

“Jadi tanggal 2 Mei para supir angkutan Batu bara sudah bisa memuat batubara ditambang, dan berjalan di jalan raya pada tanggal 2 Mei nya, ” ujar Dirlantas polda Jambi Kombes Pol Dhafi.

Kombes Pol Dhafi menyebutkan alasan angkutan batubara baru bisa beroperasional pada 2 Mei 2023 karena jalan nasional Provinsi Jambi masih menjadi perlintasan arus mudik Lebaran 2023.

BACA JUGA :

” Mengingat pada tanggal 1 Mei itukan masih tanggal merah sehingga ada potensi arus balik mudik dari arah Riau, Bengkulu dan Sumbar karena di Jambi ini merupakan daerah perlintasan,” jelasnya.

Sedangkan untuk kuota angkutan batubara yang boleh melintas di jalan nasional Provinsi Jambi hanya 4.000 kendaraan perhari dan tidak boleh lebih dari itu, jika kita temukan melebihi dari 4.000 kendaraan maka akan kita stop kembali operasional angkutan batu bara tersebut.

” Nanti akan kita lihat pada saat telah dibukanya operasional angkutan batu bara, jika ditemukan banyak yang parkir di bahu jalan, artinya melebihi kuota dan jika kita temukan dalam satu hari melebihi tonase dan menyebabkan patah as, langsung kita stop operasionalnya,” tegas Kombes Pol Dhafi.

Selanjutnya, alumni Akpol angkatan 1997 tersebut juga menambahkan, untuk tonase angkutan batu bara yang lebih dari 11,5 ton akan kita tilang, dan bila tonase lebih dari 15 ton akan kita tahan kendaraan dan muatannya,” tegasnya.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi juga menghimbau agar para supir angkutan batu bara taat pada peraturan seperti jangan parkir dibahu jalan dan melebihi muatan yang telah di tentukan.

“Kita berharap pihak Dishub juga dapat membantu sesuai poksi nya seperti pemasangan rambu – rambu larang parkir, pengawasan dan pemeriksaan terkait tonase kendaraan, ” tutupnya. (*)

Comments
Loading...