Satu Korban Tabrak Lari di Kuala Tungkal Meninggal Dunia, Tak Sampai 24 Jam Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Tabrak Lari

0

Satu Korban Tabrak Lari di Kuala Tungkal Meninggal Dunia, Tak Sampai 24 Jam Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Tabrak Lari

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Tim unit Gakkum Sat Lantas Polres Tanjab Barat menangkap RN (30) pengemudi mobil Daihatsu Grandmax yang melakukan tabrak lari pengendara motor di Jalan Prof. Dr. Sri Soedewi Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat.

Terduga pelaku tabrak lari ini melarikan diri ke wilayah Kumpeh Ulu setelah menabrak satu pengendara motor hingga tewas dan dua penumpang lainnya mengalami luka luka.

“Terduga pelaku ini berhasil kita tangkap di wilayah Desa Tanjung Nangko, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi,” ungkap Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli SH, SIK, MH, Kamis (16/3/23)

AKBP Padli menerangkan peristiwa kejadian tabrak lari itu tersebut terjadi pada Rabu (15/3/23) sekitar pukul 06.30WIB, di Jalan Prof. Dr. Sri Soedewi.

BACA JUGA :

Semula kendaraan motor yang dikendarai korban Sumara (44) warga Kelurahan Sungai Nibung yang sedang membawa penumpang dua orang anaknya ini melaju ke arah Kuala Tungkal untuk mengantar anaknya ke Sekolah. Pada saat yang sama kendaraan mobil Grandmax berjalan searah di belakangnya dan menabrak kendaraan motor korban tersebut.

“Kendaraan mobil Grandmax dengan No Pol BH 8487 MX ini awalnya berjalan dari arah Jambi menuju arah Kuala Tungkal. Namun Setelah melewati jalan timbunan batu dan memasuki jalan cor beton kendaraan mobil Grandmax tersebut hilang kendali dan oleng ke kiri serta menabrak kendaraan Yamaha Mio GT dengan No Pol BH 5441 OE yang berjalan didepannya.

Usai terjadi kecelakaan, pengemudi Mobil Grandmax tersebut langsung kabur melarikan diri,” ujar AKBP Padli

Akibat kejadian tersebut, pengendara motor atas nama Sumara meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS KH Daud Arif Kuala Tungkal.

“Sementara dua korban lainnya, Latipah (18) dan M. Saprudin (13) mengalami luka luka. Korban Latipah saat ini masih menjalani perawatan di RS KH Daud Arif Kuala Tungkal sementara korban M. Saprudin dirujuk ke RS Jambi,” terang AKBP Padli

AKBP Padli menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tabrak lari yang tidak sampai 24 jam ini berkat dari hasil penyelidikan data kendaraan atau pelacakan pelat nomor kendaraan mobil Grandmax tersebut dan kerjasama dengan pihak Kepolisian Polsek Jambi Timur.

“Berkat penyelidikan tersebut, akhirnya terduga pelaku tabrak lari ini berhasil terindentifikasi sedang berada di rumah kerabatnya yang berada di wilayah Desa Tanjung Nangko, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Dan tak mau buruannya kabur, tim pun langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tabrak lari tersebut.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik guna dilakukan langkah lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas AKBP Padli (SJ)

Comments
Loading...