Pasutri Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Kuala Tungkal Terancam Hukuman Mati
Pasutri Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Kuala Tungkal Terancam Hukuman Mati
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan seorang pria dan seorang wanita (pasutri, red) di Kuala Tungkal, mereka ditangkap karena diduga mengedar dan menyimpan 0,528 kilogram bruto (setengah kilo, red) narkotika jenis sabu.
Dua tersangka terduga pengedar narkotika jenis sabu seberat setengah kilogram di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat ini terancam hukuman pidana mati.
“Dua tersangka terduga pengedar narkotika jenis sabu itu yakni seorang pria berinisal RA (31) warga kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir dan seorang wanita berinisal HS (32) warga Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat. Mereka ditangkap pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023,” kata Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, SH, S.IK, MH, Rabu (25/01/23) saat konferensi pers ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
AKBP Padli mengatakan, terhadap kedua tersangka dikenakan beberapa pasal antara lain Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati,” ucapnya (SJ).
BERITA TERKAIT: Simpan Sabu Setengah Kilogram, Pasangan Suami Istri di Kuala Tungkal Ditangkap Polisi