Terkait Tilang Elektronik, Dirlantas Sebut Pelanggar Lalulintas Diingatkan dan Dikonfirmasi

0

Terkait Tilang Elektronik, Dirlantas Sebut Pelanggar Lalulintas Diingatkan dan Dikonfirmasi

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi telah memberlakukan tilang elektronik atau E-TLE yang sudah mulai diberlakukan sejak 1 April 2022 silam di berbagai ruas jalan termasuk Kota Jambi.

Kehadiran e-tilang sendiri dirasa cukup efektif untuk menindaklanjuti para pengendara yang melanggar lalu lintas. Sejak penerapannya, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang, sudah banyak mengirimkan banyak surat penilangan terhadap para pelanggar aturan lalu lintas.

Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan bahwa meskipun masyarakat Indonesia khususnya Jambi belum bisa tertib hanya dengan ETLE saja, maka dari itu tetap disentuh dengan personil yang melakukan patroli di lapangan.

“Pengendara ditegur dan diingatkan kalau salah dan tidak mengikuti peraturan lalu lintas, ” ujarnya, Kamis (19/1/23).

BACA JUGA :

Dijelaskan Kombes Pol Dhafi, bukan berarti pada saat pengendara tidak mentaati peraturan lalu lintas langsung di tilang di jalan, akan tetapi kesalahan pengendara sudah terekam oleh CCTV ataupun dari Handphone, kamera tambahan di helm atau kamera yang bisa untuk direkam.

“Intinya sudah dilakukan peneguran, dikasi tau kesalahannya, diingatkan personil maka si pengendara dipersilahkan jalan kembali,” lanjutnya.

Selanjutnya petugas langsung menyerahkan data pelanggar ke operator, yang nantinya bisa ketahuan nomor polisi nya berapa, dan nomor handphone pengendara.

“Jadi tidak perlu lagi KTP yang tidak lengkap sehingga konfirmasinya langsung ke pengendara yang melanggar, ” sambung Dir Lantas.

Dengan demikian cara tilang ETLE ini tidak terlalu banyak makan biaya dan statis lebih ke dinamis.

Ditambahkan Kombes Pol Dhafi, apabila petugas yang sedang patroli sempat mengambil rekaman atau gambar terhadap pelanggaran lalu lintas namun tidak sempat melakukan teguran secara langsung, maka dapat dilakukan tindakan tilang elektronik yang mana telah diketahui nomor polisi serta pelanggaran yang dilakukan.

“Kendaraan yang melakukan pelanggaran maka akan dilakukan verifikasi data yang ada di samsat, karena telah terdata nomor telepon serta email pemilik kendaraan, ” sambung Dir Lantas.

Apabila teguran ETLE tidak diindahkan maka kita akan melakukan pemblokiran kendaraan pada saat pelanggar membayar pajak kendaraan, pungkasnya. (Syah)

Comments
Loading...