Simpan Sabu Setengah Kilogram, Pasangan Suami Istri di Kuala Tungkal Ditangkap Polisi
Lebih lanjut AKBP Padli mengatakan, usai melakukan penangkapan terhadap RA, tim kemudian melakukan pengembangan ke salah satu rumah yang berada di Kelurahan Kampung Nelayan.
Saat penggeledahan, di rumah tersebut tim berhasil menemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu dan satu butir diduga pil extasi warna pink beserta alat hisap sabu. Selain mengamankan barang bukti, tim juga berhasil mengamankan seorang wanita berinisial HS,” ujar AKBP Padli
Saat diinterogasi, dari pengakuan kedua terduga pelaku ini, bahwasanya masih ada barang yang diduga narkotika jenis sabu lainnnya yang disimpan di salah satu rumah kosong yang berada di Perumahan BTN Permata Berlian Kelurahan Sriwijaya.
Mendapatkan informasi itu, kemudian tim langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, dari dalam rumah kosong tersebut tim berhasil menemukan sembilan paket besar diduga narkotika jenis sabu dan empat belas paket sedang diduga narkotika jenis sabu.
“Adapun total keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari kedua terduga pelaku ini seberat 529,39 gram atau 0,529 kilogram (setengah kilogram, red),” terang AKBP Padli
AKBP Padli menambahkan, kedua terduga pelaku yang diamankan ini mempunyai peran berbeda-beda. RA berperan sebagai yang menjual dan HS berperan sebagai yang menyimpan.
“Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat. Dan atas perbuatannya tersebut, kedua terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKBP Padli (SJ).