Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Kota Kuala Tungkal

0

Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Kota Kuala Tungkal

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Polres Tanjab Barat memberlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) terhitung mulai tanggal 6 Januari 2023. Diharapkan tilang elektronik ini bisa membuat pengendara lebih tertib dalam berlalu lintas. 

Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, SIK melalui Kasat Lantas Polres Tanjab Barat AKP Iwan Wahyudi mengatakan, pihaknya akan menindak para pengendara yang melanggar lalu lintas dengan e-TLE mobile.

Nantinya e-TLE mobile digunakan petugas di beberapa lokasi. Tilang e-TlE mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera handphone oleh petugas kepolisian.

“Pelanggaran akan difoto menggunakan ponsel anggota Lantas. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di Pengadilan,” ujar AKP Iwan kepada serambijambi.id, Sabtu (07/01/23)

BACA JUGA :

Lanjut AKP Iwan mengatakan, penerapan tilang dengan metode e-TLE mobile ini akan diberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Tanjab Barat khususnya di Kota Kuala Tungkal.

Adapun mekanisme penerapan tilang E-TLE mobile adalah sebagai berikut:

  • Petugas memotret nopol kendaraan pelanggar,
  • Petugas mendokumentasikan bentuk pelanggaran,
  • Petugas mendokumentasikan identitas pelanggar,
  • Petugas menginput data pelanggar dan kendaraan
  • Petugas menginput jenis penidandakan berupa tilang/teguran,
  • Pelanggar melakukan konfirmasi dengan cara datang ke Kantor Satlantas Polres Tanjab Barat dan apabila dalam 1 Minggu pelanggar tidak melakukan konfirmasi, maka kendaraan pelanggar akan di Blokir.

“Dengan diberlakukannya penerapan tilang dengan metode e-TLE mobile ini diharapkan dapat meningkatkan rasa disiplin dan meningkatkan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat,” imbuh AKP Iwan (SJ)

Comments
Loading...