Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Jambi, Pengakuan Pelaku Bikin Merinding

0

Sementara itu, pengakuan dari Sudir tidak menargetkan siapa yang akan menjadi korbannya.

“Tidak ada target, acak be, pas lagi sepi ada mangsa langsung lah beraksi,” katanya.

Sambil tertunduk, dia mengaku menyesal atas perbuatannya, sebab dirinya juga pernah berurusan dengan pihak kepolisian.

“Dulu pernah masuk (penjara, red) juga, tapi di Tanjab Barat,” akunya.

BACA JUGA :

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Jenis Yamaha Mio M3 sebagai sarana untuk melancarkan aksinya.

Satu unit sepeda motor Honda Vario warna silver, lalu Satu buah celurit besar yang di gunakan tersangka untuk melukai korban. Dan satu buah gagang senjata tajam jenis parang ditemukan di tempat kejadian perkara.

Atas perbuatanya, tersangka terancam dikenakan pasal 170 KUHPidana, tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman selama tujuh tahun penjara. (Syah)

Comments
Loading...